Lantik 54 Pejabat Administrator dan Pengawas, Pj Bupati Buton: Segala Resiko Saya Tanggungjawab

Pelantikan pejabat administrator dan pejabat pengawas oleh Pj Bupati Buton, Basiran, di Aula Kantor Bupati Buton, Takawa, Jumat (Mei 19, 2023). (Foto: SURUMBA.com)

SURUMBA.com - Pj Bupati Buton, Drs Basiran MSi, melantik 54 pejabat administrator dan pejabat pengawas lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton, di Aula Kantor Bupati Buton, Takawa, Jumat (Mei 19, 2023). 

Hadir dalam pelantikan tersebut yakni para asisten, para kepala OPD, serta para pejabat yang dilantik. Sementara Sekda Buton, Asnawi Jamaluddin SPd MSi, berhalangan hadir dengan alasan sakit. 

Pj Bupati Buton dalam sambutannya setelah pengambilan sumpah jabatan mengucapkan terima kasih kepada seluruh hadirin atas kesediaannya menghadiri acara pelantikan. 

Kepada para pejabat yang dilantik diharapkan dapat mempertanggungjawabkan amanah yang diberikan oleh negara sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku termasuk etika pemerintahan sebagaimana sumpah dan jabatan. 

"Pada dasarnya pegawai negeri sipil dalam menduduki jabatan seyogyanya harus sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Tidak boleh menantang jabatan, apalagi tidak mempunyai etika dalam menjankan proses jabatan tersebut," ucap Basiran. 

Basiran menjelaskan, pelantikan jabatan yang dilaksanakan sekarang telah melalui proses panjang. Makanya bunyi Surat Keputusan (SK) pengangkatan jabatannya berbeda dengan pengangkatan jabatan-jabatan sebelumnya. 

"Tadi disebutkan memperhatikan surat-surat Penjabat Bupati Buton kepada Gubernur Sulawesi Tenggara tanggal 11 Januari 2023, dan kami susul lagi pada tanggal 12 Maret 2023. Lalu memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri bahwasanya disebutkan jika mana usulan Penjabat Bupati belum mendapatkan respon dari Gubernur selama 5 hari kerja, maka Menteri Dalam Negeri bisa memproses apa yang diajukan Penjabat Bupati/Walikota," jelasnya. 

"Jadi proses ini sudah melalui proses panjang mulai dari rapat tim penilai kinerja, Baperjakat. Ini bukan semata mata maunya Basiran sebagai Pj Bupati," sambungnya. 

Basiran mengaku, pejabat yang dilantik hari ini usulannya langsung dari Kepala OPD kepada tim penilai. "(Jadi) saya tidak tau yang dilantik hari ini siapa dia, dan jabatannya apa. Ini sudah melalui proses panjang yang di tandatangani berita acaranya pada tanggal 5 Januari 2023".

Berdasarkan usulan dari tim penilai tersebut, Pemerintah Kabupaten Buton selanjutnya mendapat surat persetujuan pelantikan dari Kementeri Dalam Negeri pada 21 Februari 2023. Hanya saja, Pj Bupati Basiran tidak langsung melantik karena masih menjunjung etika pemerintahan dalam hal ini restu dari Gubernur Sulawesi Tenggara. 

"Apakah dengan surat itu (surat persetujuan pelantikan dari Kementerian Dalam Negeri) langsung saya melantik, tidak. Secara etika pemerintahan berkali kali saya menghadap kepada bapak Gubernur Sulawesi Tenggara termasuk Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan berbagai cara saya melakukan persuasif tetapi belum mendapatkan surat yang namanya surat pengantar kepada Menteri Dalam Negeri," 

Berangkat dari sini, Basiran selanjutnya berkonsultasi lagi dengan Kementeria Dalam Negeri. Hasilnya justru ditantang bahwa jika tidak melakukan pelantikan maka berarti tidak menjalankan amanah sebagai Penjabat Bupati Buton yang mana akan berpengaruh terhadap jalannya pemerintahan. 

"Saya berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, teman-teman di Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Dirjen Otonomi Daerah. Kenapa kamu tidak melantik, surat persetujuan kami sudah tandatangani. Saya bilang, saya masih berusaha untuk mendapat surat pengantar, rekomendasi kepada Kemendagri (dari Gubernur Sultra). Tapi jawabannya apa, bagaimana surat pengantar ke Kemendagri, kami pun sudah mengeluarkan surat persetujuan. Dan jika mana saudara tidak melantik, maka berarti saudara tidak menjalankan amanah yang diberikan kepada saudara sebagai Penjabat Bupati Buton yang akan mempengaruhi kinerja saudara dalam menjalankan pemerintahan di Kabupaten Buton".

Kendati demikian, Basiran ketika itu masih menahan diri untuk melakukan pelantikan. Dia masih berkonsultasi lagi secara teknis kepada BKN. 

"Lalu tanggal 5 Mei 2023 keluarlah pertimbangan teknis. Setelah itu saya datang lagi kepada bapak Gubernur Sulawesi Tenggara untuk meminta persetujuan pelantikan. Dalam artian sebagai bawahan, sebagai menjaga etika pemerintahan, saya harus sowan, saya harus izin, tetapi belum juga diberikan". 

"Sehingga pada saat penilaian kinerja oleh Kementerian Dalam Negeri, saya mempertanyakan Surat Persetujuan Menteri Dalam Negeri belum saya jalankan. Saya dijawab, apakah saudara masih bisa menjalankan tugas dan tanggungjawab saudara sebagai Penjabat Bupati, sehingga kembali saya harus melaksanakan ini (pelantikan). Karena siapa saya harus patuh dan taat. Ya, kepada aturan yang ada," tegasnya. 

Atas itu, setelah melalui berbagai pertimbangan, Basiran selanjutnya melakukan penandatanganan SK pejabat administrator dan pejabat pengawas sehingga dilantikan, hari ini. 

"Tadi malam saya tanda tangani SK tersebut. Bismillahirrahmanirrahim, dengan segala resiko, segala apapun, dalam penandatanganan SK itu adalah tanggungjawab saya selaku penjabat pimpinan kepegawaian," ujar Basiran. (Adm)

Bagikan:

ARTIKEL TERKAIT

POPULER

Lubang Lama, Dalih Baru: TPP ASN Buton Dua Tahun Berturut Jadi Korban Adm 05-06-2025 | 11:39AM