SURUMBA.com - Menjadi salah satu pembicara dalam Sarasehan, Diskusi dan Deklarasi Damai, Bupati Buton La Bakry menyinggung soal kearifan lokal yang dinilai mampu mencegah konflik sosial di tengah-tengah masyarakat.
Sarasehan, Diskusi dan Deklarasi Damai itu, berlangsung di Aula Endra Dharmalaksana Polres Buton, Rabu (September 29, 2021).
Tujuannya untuk menjaga Kamtibmas di wilayah Hukum Polres Buton yakni Kabupaten Buton dan Buton Selatan.
Selain Tokoh Adat dan pejabat Polres Buton, hadir pula dalam kegiatan tersebut perwakilan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan, beserta unsur Forkopimda.
La Bakry mengatakan, nilai-nilai kearifan lokal masyarakat Buton sejak masa Kesultanan Buton yakni 'Sara Pataanguna' dianggap ampuh mencegah konflik sosial di tengah-tengah masyarakat.
Sejak dulu, kata orang nomor satu di Buton itu, masyarakat Buton hidup berdampingan dengan keanekaragaman agama, suku, budaya dan bahasa.
"Buton relatif aman, keragaman itu bisa kita manage. Falsafah Buton "Sara Pataanguna" yaitu Pomaa-masiaka (saling menyayangi-red), Poangka-angkataka (saling menghormati/ menghargai-red), Popia-piara (saling memelihara-red), Pomae-maeka (saling takut atau segan menyegani-red), masih ada dalam sikap individu masyarakat Buton," ujarnya.
La Bakry berharap, seluruh pemangku kepentingan, tetap menyatukan langkah, dan tidak boleh lalai agar tidak terjadi konflik. Jika ada masalah kecil, agar segera diselesaikan sehingga tidak menjadi konflik yang besar di kemudian hari.
Di tempat yang sama, Kapolres AKBP Gunarko mengungkapkan, kegiatan tersebut guna menciptakan situasi Kamtibmas yang timbulkan konflik sosial yang bernuansa SARA di wilayah hukumnya.
"Terlebih dengan banyaknya upaya provokasi atau berita hoaks yang sengaja disebarluaskan untuk memecah belah dan menciptakan konflik sosial di masyarakat, ini harus menjadi kewaspadaan kita bersama," ungkapnya.
Untuk diketahui, berikut 6 poin deklarasi damai yang dibacakan tersebut:
1. Memperkokoh kerukunan dalam bingkai Kebhinekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan masalah sosial demi terciptanya Kamtibmas yang kondusif.
3. Saling menghargai dan menghormati perbedaan adat dan suku.
4. Tidak terpengaruh provokasi, pemberitaan yang tidak benar yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
5. Menolak tindakan melanggar hukum, anarkisme, intoleransi, radikalisme dan terorisme.
6. Berperan dalam mendukung penegakan hukum, demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat. (din)