SK Pembentukan Tim KPRD Sudah Diteken Bupati, FKP Buton Harap Segera Dijalankan

Dialog penataan ruang yang digelar FKP Buton di Aula Kantor Bupati Buton, beberapa waktu lalu. (Foto: Ist)

SURUMBA.com - Dialog atau "koja-koja" penataan ruang yang digelar Forum Komunikasi Pemuda (FKP) Buton, Sulawesi Tenggara, di Aula Kantor Bupati Buton, Takawa, Senin (Agustus 24, 2020), ternyata sudah harus jalan sejak 2019 lalu.

Melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 455 Tahun 2019, Bupati Buton La Bakry telah membentuk tim koordinasi Penataan Ruang Daerah (KPRD) Kabupaten Buton. Hanya saja, meski telah diulas kembali oleh FKP Buton, tim ini hingga sekarang belum juga bergerak.

"Tadi siang saya ketemu Kabid Tata Ruang Dinas PUPR di ruangannya untuk menyerahkan hasil dialog dalam hal ini rekomendasi yang telah di disposisi Pak Bupati, Pak Sekda untuk ditujukkan kepada Kadis PUPR. Di sini saya diperlihatkan SK Bupati tentang pembentukan TKPRD ternyata sudah ada sejak tahun 2019," ucap Ketua FKP Buton, Muhammad Risman, di salah satu tempat, Pasarwajo, Senin (September 07, 2020).

Olehnya, menurut Risman, dengan adanya SK tersebut, harusnya tak ada alasan bagi tim untuk tidak bergerak. Sebab, SK merupakan bentuk perintah Bupati Buton yang wajib dijalankan semua instansi terkait.

"Dengan di tanda tanganinya Keputusan Bupati Buton tentang TKPRD, maka tidak ada alasan lain bagi tim selain melaksanakan perintah itu secepatnya," ujarnya.

“Tapi semoga keputusan itu didukung oleh semua instansi terkait. Dan saya yakin, seluruh masyarakat Buton juga mengharapkan TKPRD berjalan dengan baik untuk dapat menata daerah walaupun tidak semua tapi paling tidak secara umum telah berjalan demi kemajuan daerah ini," sambungnya.

Sebelumnya dalam dialog yang digagas FKP Buton dengan tema “Konsep Kawasan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Pasarwajo sebagai Ibukota Kabupaten Buton,” Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buton turut hadir sebagai pembicara.

Dialog yang juga dihadiri sejumlah OPD terkait Pemkab Buton ini melahirkan 5 poin kesimpulan. Paling intinya adalah meningkatkan koordinasi antar lintas sektor. Pasalnya, penataan ruang tidak bisa hanya dikerjakan instansi teknis pemerintah daerah, melainkan harus melibatkan instansi vertikal seperti BPN sebagai mitra. Hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 116 Tahun 2017 tentang Koordinasi Penataan Ruang Daerah.

"Jadi karena TKPRD ini menjadi prioritas rekomendasi dialog FKP tentang penataan ruang daerah, maka terhadap itu kami akan terus presure," imbuhnya. (man)

Bagikan:

ARTIKEL TERKAIT

POPULER

Lubang Lama, Dalih Baru: TPP ASN Buton Dua Tahun Berturut Jadi Korban Adm 05-06-2025 | 11:39AM