SURUMBA.com - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Kantor Cabang Pembantu (KCP) Baubau disomasi debitur atau nasabahnya akibat mengalihkan objek jaminan ke pihak lain.
Kuasa Hukum Debitur, Dedi Ferianto SH mengatakan, somasi atau teguran hukum kepada Bank Muamalat KCP Baubau dilayangkan secara resmi pada, Selasa 14 Juli 2020.
Pokok masalahnya adalah objek jaminan milik kliennya berupa tanah dan bangunan disertai sertifikat hak milik yang diserahkan kepada Bank Muamalat saat Akad Perjanjian, telah beralih atau dalam penguasaan pihak lain tanpa sepengetahuan ataupun pemberitahuan sebelumnya.
Menurut Dedi, guna mendapatkan informasi yang berimbang dan objektif, dia telah mengirim surat permintaan dokumen kepada pihak bank, 26 Juni 2020. Jumlah dokumen yang diminta sebanyak 19 dokumen termasuk risalah objek jaminan. Namun hingga somasi dilayangkan tidak ada jawaban dari bank.
"Hingga somasi ini dilayangkan, tidak ada jawaban dari bank," kata Dedi melalui siaran persnya, Jumat 17 Juli 2020.
Padahal, lanjut dia, pihaknya hanya ingin tahu apakah tindakan pihak bank dalam mengalihkan dokumen objek jaminan a quo ke pihak lain itu sudah sesuai prosedur lelang atau tidak. Sebagaimana ketentuan Pasal 6 Undang-Undang No 4 Tahun1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah.
Olehnya itu, melalui surat somasi, Dedi mengultimatum pihak kreditur dalam hal ini Bank Muamalat KCP Baubau untuk memberikan segala dokumen yang berkaitan dengan kliennya. "Selambat-lambatnya dalam waktu 7 hari setelah surat diterima".
"Jika tidak diindahkan kami akan menempuh segala bentuk upaya hukum yang perlu, penting dan berguna untuk kepentingan hukum klien kami," tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Bank Muamalat KCP Baubau masih terus dicoba untuk dikonfirmasi. (man)