SURUMBA.com - Sudah lebih dua pekan berada di tangan Dewan Perwakilan Rakya Daerah (DPRD) Buton, belum dibahasnya Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Buton tahun anggaran 2021 disebabkan padatnya agenda skedul Dewan.
Sebagaimana urutannya, DPRD Buton sebelumnya disibukan dengan tahapan-tahapan yang diagendakan melalui Program Legisilasi Daerah (Prolegda). Sehingga meski dokumen LKPJ kemudian masuk, tentu tidak serta merta langsung dibahas melainkan harus melalui Badan Musyawarah (Bamus) terlebih dahulu.
"Kita itu bekerja sesuai dengan yang sudah ada dalam agenda karena sudah ada tahapan-tahapan skedul melalui Prolegda. Tapi tiba-tiba di pertengahan itu masuk ini LKPJ. Jadi kita harus lihat mana yang prioritas. Yang pasti tidak akan memperlambat proses pembahasan LKPJ maupun APBD," kata Wakil Bupati Buton, La Ode Rafiun, melalui sambungan telepon, Kamis (Juli 07, 2022).
Dia menjelaskan, LKPJ tersebut masuk pada 21 Juni lalu. Namun Dewan belum dapat berbuat banyak karena dibenturkan dengan Pembahasan Perda yang berkenaan dengan hasil telaah dan kajian Universitas Halu Oleo (UHO) terkait penetapan ulang tahun Kabupaten Buton ke 63 yang jatuh pada tanggal 4 Juli. Jadi singkatnya rentang waktu itu tidak memungkinkan untuk membahas lagi LKPJ.
"Setelah pembahasan (Perda, red) kita dibenturkan lagi dengan paripurna HUT kabupaten. Setelah itu kita upacara dan termasuk pekande-kandea. Jadi waktunya begitu mepet. Sementara dalam Prolegda ini waktunya sudah di urut-urut. Tapi tetap ada yang prioritas termasuk LKPJ," jelas Rafiun.
Untuk membahas LKPJ, lanjut Rafiun, harus ada langkah-langkah persiapan termasuk kesiapan fraksi supaya apa yang diharapkan pemerintah daerah dapat sejalan dengan harapan DPRD. Sebab pada prinsipnya eksekutif dan legislatif itu sama-sama merupakan penyelenggara pemerintahan.
"Jadi anggota-anggota tetap mempelajari (LKPJ) karena ini pertanggungjawaban lima tahunan sebagai bentuk tolak ukur dan evaluasi daerah sejauh mana prospek dan pengembangannya. Mana yang sudah dilaksanakam dan mana yang belum," ujarnya.
Rafiun Kritik Balik Kinerja Pemkab Buton
Merasa kinerja Dewan mendapat dikritik, La Ode Rafiun balik mengkritik kinerja Pemkab Buton. Dia mengoreksi lambannya serapan ditengah upaya percepatan pembasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2022 setelah selesai LKPJ.
"Ada sedikit koreksi dari DPRD, bahwa ini kita sudah akan masuk melangkah melakukan pembahasan APBD (Perubahan) sementara di APBD induk ini saja belum terserap seluruhnya. Proses tender maupun pelaksanaannya baru beberapa saja. Sementara ini sudah masuk bulan tujuh. Ini mendandahkan pemerintah daerah ini lamban untuk melakukan penyerapan anggaran," ujarnya.
Menurut Rafiun, pertanggungjawaban APBD 2022 harusnya sudah masuk dalam penyempurnaan LKPJ lima tahunan Bupati Buton. Sebab, APBD 2022 dibahas pada November 2021. Jika SKPD Pemda Buton cekatan, susungguhnya pada Maret 2022 sudah bisa dilakukan lelang tender. Namun sampai dengan bulan sekarang baru beberapa saja yang berjalan.
"Belum ada proses pengerjaan anggaran induk setelah itu mau bahas anggaran perubahan lagi. Disatu sisi mereka ingin proses percepatan tapi di sisi lain penyerapan anggaran lamban. Mana yang benar sesungguhnya ini."
"Disisi lain kita dibutuhkan untuk harus lebih maksimal untuk menyukseskan proses penyelenggaraan Poprov kita sebagai tuan rumah. Tapi bentuk kesiapan kita itu seperti apa. Serapan anggaran kita di tahun 2022 ini saja kita belum maksimal. Belum lagi kita mau lihat berapa Silpa sementara proyek 2022 saja belum jalan," sambungnya.
Kendati demikian, Rafiun menegaskan, Dewan akan tetap mempercepat pembahasan LKPJ demi kepentingan dan kemajuan daerah yang lebih baik.
"Jadi jangan ada tendensi-tendensi dari DPR untuk memperlambat. Itu tidak ada. Bahkan di Sulawesi Tenggara ini, dalam proses penetapan APBD selalu Pemerintah Kabupaten Buton yang cepat dan tepat," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sudah lebih dua pekan, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Buton tahun anggaran 2021 yang diserahkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton, Selasa (Juni 21, 2022), hingga kini belum juga diagendakan untuk dibahas. Padahal hal ini menjadi urusan wajib legislatif demi terselenggaranya sistim pemerintahan yang baik.
Terabaikannya dokumen LKPJ Bupati Buton ini menimbulkan pertanyaan dari pihak eksekutif. Tak ada alasan lain untuk menilai kinerja Dewan selain disinyalir sengaja memperlambat.
"LKPJ sudah dimasukan oleh Bappeda pada tanggal 21 Juni. Tapi sampai sekarang belum ada tanda-tanda untuk dibahas.Yang jadi pertanyaan, ada apa dengan DPRD Buton sebenarnya. Sengaja memperlambat atau bagaimana. Masa untuk kepentingan daerah mau ditunda-tunda," ucap Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Buton, La Ode Abdul Zainuddin Napa, di ruang kerjanya, Rabu (Juli 06, 2022).
Menurut pria berambut putih ini, pembahasan LKPJ harusnya dipercepat supaya menyusul lagi dokumen Raperda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan tahun 2022. Pasalnya, Kabupaten Buton sekarang diperhadapkan dengan momen besar sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi Sulawesi Tenggara (Poprov Sultra) pada Desember mendatang.
"Kita sekarang terdesak SK Gubernur tentang penetapan tuan rumah Porprov yang kami terima pada tanggal 26 Juni. Jadi kalau Porprov ini gagal akibat sistim pemerintahan yang tidak tepat waktu, maka DPRD Buton juga ikut malu.
Oleh karena itu, saya mengharapkan DPRD segera mengambil sikap untuk segera membahas LKPJ," harap Bang Udin sapaan akrab La Ode Abdul Zainuddin Napa.
Dia menjelaskan, SK Gubernur Sultra tentang penetapan tuan rumah Porprov sebenarnya telah ditandatangani sejak 10 Januari 2022. Namun secara legal nanti 26 Juni 2022 baru diserahkan ke pihaknya. Olehnya, rencana penganggaran untuk menyukseskan kegiatan Porprov sebagian besar nanti dianggarkan dalam APBD Perubahan tahun 2022.
"Andai keputusan resmi disampaikan jauh sebelumnya, maka penganggaran Porprov akan antisipasi di APBD awal. Namun karena nanti di bulan Juni baru kami disampaikan, maka di APBD Perubahan baru kami anggarkan," katanya.
"Dan itu sudah disepakati oleh para OPD termasuk Bappeda bahwa semua penganggaran pada APBD Perubahan akan diutamakan untuk menyukseskan kegiatan Porprov," sambung Bang Udin.
Menurutnya, seluruh komponen pemerintah daerah harusnya bersyukur atas kepercayaan Pemerintah Sultra terhadap Kabupaten Buton sebagai tuan Proprov 2022. Hal itu harusnya dijemput dan ditangkap lebih awal bukan malah memperlambat. Namun bila LKPJ saja sudah ditunda tunda pembahasannya, bagaimana mungkin harapan Kabupaten Buton sebagai tuan rumah yang baik bisa terwujud.
"Pembahasan RAPBD Perubahan setelah selesai LKPJ. Jadi kalau terlambat ini pembahasan LKPJ, maka akan menghambat semua kegiatan pemerintah daerah. Apalagi Bupati Buton sudah akan mengakhiri masa jabatannya pada tanggal 24 Agustus 2022. Jadi mari lepaskan semua kepentingan pribadi demi daerah yang kita cintai ini," pintanya. (Din)