Soal Penolakan LKPJ, Kinerja DPRD Buton Dinilai Bikin Malu

La Ode Sulman.

SURUMBA.com - Penolakan DPRD Buton terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2022, mendapat sorotan dari Forum Pemuda Buton Menggugat (FPBM). 

FPBM menilai, keputusan penolakan yang dilahirkan DPRD Buton sangat memalukan. 
Pasalnya, lembaga terhormat yang merupakan representatif dari seluruh masyarakat Kabupaten Buton itu seperti tidak paham dengan aturan main dan tata cara menjawab LKPJ. 

LKPJ Kepala Daerah yang harusnya dijawab dengan rekomendasi, malah melahirkan keputusan penolakan. Entah dari mana rujukannya, namun yang pasti telah lari dari petunjuk regulasi seperti Surat Kemendagri Nomor 100.2.7/1548/OTDA perihal Penyampaian LKPJ Kepala Daerah dan Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2022. 

"Apa yang telah dipertontonkan DPRD kita hari ini memalukan sekali. Mereka seperti punya aturan sendiri dalam memutuskan  penolakan LKPJ Bupati. Padahal kan petunjuk regulasinya jelas. Harusnya itu yang dipedomani. Bisa googling sendiri kalau belum tau," kata perwakilan FPBM, La Ode Sulman, kepada media ini di salah satu tempat, Pasarwajo, Selasa (Juni 20, 2023). 

Menurut Sulman, sebagaimana dibaca dari berita salah satu media online lokal, pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Buton yang menjadi dasar penolakan sepertinya diperoleh dari presepsi atau asumsi sendiri  masing-masing anggota fraksi. Sebab apa yang mereka sebutkan tidak didasari dengan data. 

"Menyebut angka pengangguran tinggi datanya dari mana. Bohong namanya ini. Karena data BPS itu menunjukan bahwa tingkat pengangguran Kabupaten Buton tahun 2022 hanya mencapai 2,29 persen. Kemiskinan ditekan menjadi 13,27 persen. Jadi janganlah kita bicara atas maunya kita sendiri. Gambar suka-suka namanya itu," ujar Sulman. 

Kendati demikian, Sulman mengapresiasi kalau Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022 yang ditolak oleh Dewan. Namun, tentu harus dilandasi dengan alasan-alasan yang jelas. "(Seperti) realisasi APBD di OPD mana yang menjadi masalah". 

Sebab, lanjut dia, realiasi APBD tahun 2022 telah mendapat opini WTP dari BPK RI. 

"Jadi kalau menolak karena ada temuan BPK yang belum ditindak lanjuti oleh Pemda, itu baru saya akui. Tapi sepertinya tidak begitu" imbuhnya. 

Olehnya itu, Sulman setuju dengan pernyataan Pj Bupati Buton bahwa DPRD Buton harus ditingkatkan anggarannya dalam hal peningkatan kapasitas. Biar mereka bisa imbangi juga sedikit pihak eksekutif. Jangan menjadi kritis buta. 

"Betul kata Pak Pj (Bupati Buton), memang harus ada peningkatan kapasitas. Bila perlu anggaran pokir-pokir itu larikan ke situ dulu. Untuk apa pokir kalau pada akhirnya kita dipermainkan pihak eksekutif," sentilnya.

Sebelumnya diberitakan FAKTASULTRA.ID, semua fraksi di DPRD Kabupaten Buton menolak laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) Pj Bupati Buton tahun anggaran 2022. Penolakan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna yang digelar di gedung DPRD Buton, Senin (19/06/2023).

Dari empat fraksi yang ada di DPRD, semuanya menolak LKPj. Yakni Fraksi Kebangkitan Persatuan Nasional Indonesia, fraksi amanat nasional untuk lebih baik dan Nasdem, Fraksi PKS dan Fraksi karya Indonesia Raya. Kendati demikian, seluruh fraksi tetap memberi catatan sekaligus masukan kepada Pemda Buton.

Fraksi Kebangkitan Persatuan Nasional Indonesia dibacakan Surfin mengatakan menolak LKPJ Bupati Buton untuk ditetapkan sebagai Perda dalam penyampaian pandangan fraksi ini.

“Pandangan akhir fraksi terhadap lkpj Bupati tahun 2022 menolak LKPJ bupati Buton,” ujarnya.

Fraksi Kebangkitan Persatuan nasional menyinggung soal pengelolaan anggaran yang tidak mencerminkan keuangan daerah yang efisien, ekonomis serta taat ketentuan, Pemda tidak cepat menanggapi keluhan masyarakat agar diselesaikan, Capaian program Pemda dan peningkatkan pembangunan belum mencapai target sehingga masyarakat belum merasakan manfaat dari program tersebut juga angka Pengangguran yang masih tinggi.

Pandangan Fraksi Amanat Nasional Demokrat untuk Buton lebih baik dan Fraksi Nasdem dibacakan Sumarlin menyampaikan jika pembahasan LKPJ telah dibahas maka DPRD dalam hal ini tugas pokok DPRD sebagai fungsi anggaran, pengawasan dan legislasi.

“Capaian Pj Bupati merupakan keberhasilan pemerintah sebelumnya.
Selain itu pakta integritas berdasarkan data menunjukkan sangat kontradiksi dengan isi dari pakta integritas,” katanya.

Dia juga menyebut terkait Porprov pemerintah banyak kekurangan diantaranya infrastruktur seperti lapangan sepakbola juga mutasi pejabat tanpa persetujuan Mendagri.

“Melalui pandangan akhir hari ini dengan mengucapkan bismillahirrohmanirrahim LKPJ Bupati Buton tahun 2022, Fraksi amanat dan fransi nasdem menyatakan belum menerima LKPJ Pj Bupati Buton tahun 2022,” tandasnya.

Fraksi PKS menyinggung soal RSUD Buton di Laburunci yang menjadi satu-satunya rumah sakit milik pemerintah. Namun selama ini kurang mendapatkan kepercayaan masyarakat dalam hal pelayanan kesehatan.

“Masih banyak masyarakat yang kurang percaya dengan pelayanan kesehatannya. Saran Fraksi kami perlu terus dievaluasi agar mendapatkan kepercayaan dari masyarakat,” kata La Yanto Joni.

Fraksi PKS menguraikan soal pakta integritas dan capaian program unggulan daerah. “Fraksi kami menilai program tersebut belum mencapai target yang diharapkan agar masyarakat lebih merasakan manfaat,”ujarnya.

“Akhirnya dengan mengucapkan bismillahhirohmanirrahim fraksi kami menolak Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Buton tahun anggaran 2022,”ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Fraksi karya Indonesia Raya dibacakan Mara Rusli Sihaji, Ia menyebut terhadap LKPJ Pj Bupati Buton terdapat duamisme kepemimpinan di PKK Buton, Ketua Umum Nining dan PKK dijalankan oleh Desi Natalia Rompas, juga masih tingginya gizi buruk di desa.

“Untuk itu fraksi karya perjuangan Indonesia raya menolak LKPJ Buton,”ujarnya.

Sidang paripurna dipimpin  Ketua DPRD Hj Wa Ode Nurnia, Wakil Ketua I dan II diikuti anggota DPRD Buton. Laporan pertanggung jawaban bupati Buton tahun 2022 untuk LKPJ melahirkan 15 rekomendasi dan untuk LPJ  akan dituangkan dalam bentuk ketetapan  menjadi peraturan daerah oleh seluruh fraksi menolak LPJ Bupati tersebut.

Ketua dan Wakil ketua DPRD mengupayakan skorsing agar ada kemufakatan sehingga bisa di terima LKPJ tersebut namun seluruh fraksi teguh pada putusan yang pertama, sehingga tentunya ini oleh PJ bupati akan melakukan putusan perkada namun juga harus melalui surat keputusan DPRD.

Sementara DPRD telah menyelesaikan seluruh tahapan pembahasannya berdasarkan kaidah dalam metode pembahasan LKPJ dan dengan keputusan tidak menyetujui LKPJ Bupati Buton yang kemudian akan di serahkan kepada Bupati dan tembusannya kepada Gubernur dan Kemendagri RI di jakarta. (Adm)

Bagikan:

ARTIKEL TERKAIT

POPULER

Pilkada Buton, Mandat Golkar Menunggu Hasil Survei Adm 15-05-2024 | 18:45PM