SURUMBA.com - Mantan Ketua DPRD Kabupaten Buton, Hariasi Salad, SH, turut memberikan pandangannya terkait pengalihan anggaran APBD Buton yang mencakup alokasi dana desa (ADD), tambahahan penghasilan pegawai (TPP), maupun gaji ASN, sebagaimana disampaikan oleh Pj Bupati Buton, La Haruna, baru-baru ini.
Menurut Hariasi, pernyataan Pj Bupati Buton di media beberapa hari lalu terkesan membingungkan dan membuka aib sendiri. Sebab sebagai kepala daerah, harusnya dia tahu bagaimana persoalan daerah khususnya mengenai pengelolaan anggaran.
Lebih lanjut, dia juga menekankan pentingnya memperhatikan rendahnya serapan anggaran di daerah. Sebab hingga Oktober 2024, serapan anggaran baru mencapai hampir 70 persen.
“Ini mengakibatkan terlambatnya transfer dana dari pusat ke daerah pada tahun 2025, dan berdampak pada merosotnya pertumbuhan ekonomi Kabupaten Buton dengan menurunnya daya beli masyarakat,” ujar Hariasi.
Dia menambahkan bahwa para pedagang kecil, seperti pedagang sayur dan ikan, saat ini sangat merasakan dampak dari situasi tersebut.
“Kabupaten Buton masih sangat bergantung pada APBD. Perputaran ekonomi kita masih dipengaruhi oleh percepatan serapan anggaran APBD yang disalurkan ke masyarakat,” lanjutnya.
Selain itu, Hariasi juga menyoroti keresahan di kalangan ASN terkait dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang belum cair.
“Dana TPP itu sudah menjadi hak para ASN Kabupaten Buton setelah ditandatanganinya peraturan Pj Bupati Buton tahun 2024. Dengan penandatanganan tersebut, Pemda sudah berkewajiban membayarkan dana tersebut, meskipun disesuaikan dengan kemampuan daerah,” jelasnya.
Menurut Hariasi, meskipun daerah belum sepenuhnya mampu membayar sesuai peraturan, Pemda tetap wajib membayarkan TPP ASN, berapa pun nominalnya. Hal ini penting agar para ASN semakin termotivasi dalam menjalankan tugasnya.
“Tidak ada alasan untuk mengatakan anggaran tidak tersedia setelah peraturan ditandatangani. Ini adalah contoh pemerintahan yang ceroboh dan tidak bertanggung jawab,” tutupnya. (Adm)