Kembangkan Sektor Pertanian, Distan Buton Sosialisasi PLP2B

Sosialisasi PLP2B di Kecamatan Lasalimu Selatan. (Foto: Ist)

SURUMBA.com - Dalam rangka pengembangan sektor pertanian di tujuh wilayah kecamatan Kabupaten Buton, Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Buton gencar melakukan sosialisasi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).

Sosialisasi yang dimulai dari Kecamatan Kapontori dan akan berakhir di Wabula ini direncanakan berlansung selama 7 hari waktu kerja. Masing-masing kecamatan yang memiliki cadangan lahan maupun lahan produksi pertanian tersebut mendapat giliran sosialisasi selama 1 hari.

Sejak, Senin-Rabu (November 23-25, 2020), Distan Buton sudah menyelesaikan sosialisasi PLP2B di Kecamatan Kapontoti, Lasalimu, dan Lasalimu Selatan. Tersisa sekarang tinggal giliran tinggal Kecamatan Siotapina, Wolowa, Pasarwajo dan Wabula.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari sistim dan proses perencanaan penetapan, pengembangan, pemanfaatan, serta membina pengendalian dan pengawasan lahan pertanian pangan beserta kawasannya secara berkelanjutan berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang PLP2B.

Menurut Plt Kepala Distan Kabupaten Buton, Ma'mul Djamal, melalui program LP2B, para petani akan memiliki kepastian hukum atas penggunaan LP2B. Olehnya, pasca sosialisasi petani diharapkan lebih berperan aktif mengolah lahan supaya hasil produksi pertaniannya lebih optimal.

Dikatakan, dalam melakukan sosialisasi pihaknya melibatkan tim lintas sektor serta OPD pendukung seperti Dinas PUPR, Bappeda, dan Badan Pertanahan Nasional. Hal ini sebagai langkah agar LP2B berjalan dengan baik.

Sebagai keseriusan Pemda Buton, hasil sosialisasi ini nanti akan menjadi salah satu bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) trntang LP2B Buton.

“Insya Allah, tahun 2021 Perda LP2B Buton sudah ditetapkan karna ini mutlak sudah harus dilakukan sekarang. Komitmen dibutuhkan dari petugas pemerintah pusat, pemerintah daerah dan semua stake holder. Dan untuk luas lahan LP2B ditetapkan minimal sama dengan misalnya luas lahan sawah yang tersedia karena luas lahan LP2B yang dialihfungsikan untuk kepentingan umum paling luas 10 persen dari total luas lahan LP2B di kabupaten/kota," ucapnya.

Adapun manfaat lahirnya Perda LP2B ke depan, para petani akan mendapatkan perlindungan dan jaminan kepastian hukum sehingga dapat terfokus pada pengembangan sektor pertanian terpadu misalkan, pengembangan padi, jagung, dan kedelai (Pajale).

Terkait sosialisasi LP2B ini, tanggapan masyarakat sangat menerima dan antusias karena program LP2B merupakan program pertanian yang berentegrasi dengan seluruh OPD terkait. Misalkan permasalahan irigasi sawah, disitu ada kaitannya dengan pembangunan irigasi maka bisa dikoordinasikan dengan Bidang Bina Marga Dinas PUPR. Begitu pula soal lahan, bisa berkoordinasi dengan Bidang Penataan Ruang PUPR dan atau di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Olehnya itu, Ma'mul Djamal berharap program PLP2B dapat berjalan dengan baik sesuai harapan menuju masyarakat sejahterah, mandiri dan tentu sesuai visi daerah. (man)

Bagikan:

ARTIKEL TERKAIT

POPULER

Bupati Buton Hadiri Entry Meeting Pemeriksaan LKPD 2024, Fokus pada Transparansi dan Dampak Nyata Adm 17-04-2025 | 11:55AM