Surumba.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong produk makanan lokal berbahan dasar ikan agar bisa menembus pasar ekspor dunia. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah mempermudah akses sertifikasi Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), dokumen penting untuk ekspor makanan olahan berbahan ikan.
HACCP menjadi standar internasional yang menjamin produk telah diproses sesuai prinsip keamanan pangan, sanitasi, dan higienitas. Sertifikasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan tiket utama untuk membangun kepercayaan konsumen global dan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar ekspor.
“Produk makanan lokal berbahan ikan, Badan Mutu telah melaksanakan sertifikasi HACCP pada pempek sehingga dapat memenuhi standar keamanan pangan global,”
tutur Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu) KKP, Ishartini, melalui siaran pers KKP, Selasa (29 April 2025).
Lebih lanjut, Ishartini menjelaskan bahwa pengurusan sertifikasi HACCP kini jauh lebih mudah. Pelaku usaha cukup mengajukan secara online, dan akan didampingi langsung oleh Inspektur Mutu profesional dari KKP hingga sertifikat diperoleh. Setiap provinsi juga telah memiliki UPT Badan Mutu dengan layanan publik dan pusat informasi yang siap membantu pelaku UMKM.
Langkah ini membuka peluang besar bagi pelaku usaha kecil, khususnya produsen makanan lokal seperti pempek, otak-otak, dan nugget ikan, untuk ekspansi ke pasar internasional tanpa terbentur regulasi yang rumit.
Ishartini mencontohkan inspeksi yang dilaksanakan baru-baru ini pada tiga usaha pempek di Palembang untuk penerbitan HACCP. Produksi pempek ikan tenggiri dan gabus per harinya bisa menghasilkan 100 kg sampai 1 ton, serta menyerap tenaga kerja sampai puluhan orang tiap perusahaan. Inspeksi juga dilakukan di Yogyakarta untuk produk akhir frozen pempek.
Proses Sertifikasi HACCP dimulai dari pemeriksaan dokumen sistem manajemen mutu dan keamanan pangan. Tim KKP kemudian melakukan inspeksi lapangan terhadap proses produksi, sanitasi, serta melakukan wawancara dengan personel usaha. Tujuannya, memastikan bahwa standar mutu dijalankan secara menyeluruh.
Tak hanya mempermudah regulasi, langkah ini juga menjadi bagian dari diversifikasi komoditas ekspor perikanan. Pempek dan olahan ikan lainnya dinilai punya potensi besar untuk menjadi komoditas unggulan baru selain ikan segar atau beku.
Ishartini menjelaskan, pempek dan makanan lokal asal ikan lainnya dapat menjadi alternatif diversifikasi komoditas ekspor perikanan Indonesia dan tentunya memerlukan sinergi banyak pihak dan stakeholders untuk akses pasarnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, juga menegaskan pentingnya sertifikasi mutu sebagai bagian dari strategi peningkatan daya saing produk perikanan Indonesia. Tak hanya hilir, proses produksi di hulu juga harus menjunjung prinsip keberlanjutan untuk menjaga ekosistem laut tetap lestari. (Adm)