Kunker Gubernur Sultra, Peluang Revisi RTRW Buton

Muhammad Risman. (Foto: Ist)

Oleh: Muhammad Risman
Ketua Forum Komunikasi Pemuda (FKP) Buton

Kunjungan Kerja (Kunker) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), H Ali Mazi SH, di wilayah Kepulauan, yakni Kota Baubau dan Kabupaten Buton menjadi harapan masyarakat terutama bagi kedua daerah tersebut. Bagaimana tidak? Gubernur dalam kunkernya membawa langsung para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) nya.

Rombongan Gubernur sejak, Jumat (Januari 29, 2021) pagi, berangkat dari kota Kendari dengan menggunakan kenderaan dinas melewati jalur darat. Rute Kendari—pelabuhan penyeberangan Amolengo (Konsel)—pelabuhan penyeberangan Labuan (Butur), kemudian menuju Kabupaten Buton dan Kota Baubau. Jadwal Gubernur, pada kunkernya dari hari Jumat s/d Selasa (Februari 2, 2021) pagi, langsung ke Kendari dengan jalur darat kembali.

Selama kunker, Gubernur meninjau beberapa program prioritas yang akan dibangun oleh Pemerintah Sultra di Kabupaten Buton. Diantaranya sarana prasarana olahraga untuk persiapan pekan olahraga provinsi (porprov) Sultra tahun 2022 sehingga Pemprov menggelontorkan anggaran dengan kisaran Rp30 miliar dan akan ditambahkan pada anggaran perubahan tahun 2021 (Gubernur Sultra dalam sambutannya di acara ramah tamah dengan Pemkab Buton, Sabtu (Januari 30, 2021) meninjau persiapan stadion, meninjau eks-Kantor Bupati Buton yang akan dipersiapkan sebagai calon kampus Institut Ilmu Kelautan, dan kunjungan lapangan bersama rombongan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ke beberapa perusahaan Aspal Buton dan infrastruktur pendukung seperti Pelabuhan Nambo di Kecamatan Lasalimu dan Pelabuhan Banabungi di Kecamatan Pasarwajo.

Mengenai infrastruktur Pelabuhan Banabungi, yang di kuasai oleh PT Wika Bitumen (BUMN) diharapkan segera dipindahkan, demi pengembangan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Pasarwajo sebagai ibukota Kabupaten Buton. Maka dengan kedatangan Gubernur Sultra di Pasarwajo dapat menjadi perwujudan harapan itu, termasuk beberapa program yang sebelumnya sudah direncanakan oleh Pemprov dapat kembali dikoordinasikan dengan baik guna mendukung pengembangan infrastruktur Pasarwajo sebagai ibukota Kabupaten Buton.

Belum lagi, pembangunan stadion di Kelurahan Takimpo, pembangunan GOR dikawasan perkantoran Pemkab Buton di Takawa, yang secara keseluruhan sudah merubah RTRW Kabupaten Buton (Perda Buton No 1 tahun 2014). Oleh karena itu, dengan kehadiran para Kepala OPD Sultra yang diboyong bersama Gubernur dalam kunkernya, dapat berkoordinasi bersama kepala-kepala OPD terkait di Pemkab Buton secara baik mengenai pembahasan revisi RTRW Buton.

Sementara, masa pemerintahan Drs La Bakry, MSi dan Iis Eliyanti sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton sisa periode 2017-2022, diharapkan dapat mewujudkan visi daerah telah digambarkan sebagai wujud arah pembangunan berkelanjutan yang searah dengan RTRW. Namun, jika arah pembangunan tidak sejalan dengan RTRW dan visi daerah maka akan menyulitkan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Meksipun di tengah pandemi Corona Virus Desease (Covid-19) atau virus corona, arah pembangunan terus berjalan sesuai visinya. Maka program Gubernur Sultra harus didukung oleh semua pihak terutama stakeholder pemerintahan daerah. Sehungungan dengan beberapa pembangunan infrastruktur yang jadi programnya berskala besar, itu diharapkan dapat secepatnya Perda No. 1 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buton tahun 2013-2033 di revisi, agar sejalan dengan Visi daerah “Terwujudkan Kabupaten Buton sebagai kawasan bisnis dan budaya terdepan”.

Perda Buton No. 1 tahun 2014 tersebut semestinya revisinya telah ditetapkan paling terlambat tahun 2019 lalu, berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 26 tahun 2007 tentang Penantaan Ruang, pasal 26 ayat (5) “Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten dapat ditinjau kembali 1 (satu) tahun kali dalam 5 tahun”. Berkaitan ini, sangat berpengaruh pada sektor-sektor lain, diantaranya sektor pertanian.

Program Dinas Pertanian Kabupaten Buton fokus untuk pembentukan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) dalam bentuk perda nanti, yang sementara berjalan saat ini maka sudah pasti membutuhkan rencana tata ruang. Kedatangan Gubernur dalam kunker di Kabupaten Buton dapat memberikan kepastian dukungan atas revisi Perda Buton No. 1 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buton Tahun 2013-2033.

Kedatangan Gubernur dalam kunker kali ini, sangat menjadi peluang untuk merevisi Perda Buton No 1/2014, karena revisi perda ini dimulai sejak tahun 2017 seharusnya sudah ditetapkan paling lambat tahun 2019 lalu. Ketentuan ini sebelumnya berdasarkan petunjuk Permendagri Nomo 50 tahun 2009 Tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang Daerah (KPRD), dan Keputusan Bupati Buton Nomor 101 tahun 2011. Bahwa Sekertariat dibawah koordinasi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) kemudian disebut Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD).

Namun sekarang prosesnya berubah, kewenangan penataan ruang telah diatur oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (Permen ATR/BPN No 1/2018), sebelumnya oleh Kementerian PU (Permen-PU No 01/PRT/M/2013). Namun, di daerah koordinasinya tetap langsung dibawah sub-urusan penataan ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), secara teknis diatur dalam Permendagri Nomor 116 tahun 2017 tentang Koordinasi Penataan Ruang Daerah.

Perubahan tersebut, revisi usulan RTRW daerah seharusnya lebih cepat, ditambah dengan terbitnya Keputusan Bupati Buton Nomor 455 tahun 2019 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) sebagai pengganti Keputusan Bupati Buton Nomor 101 Tahun 2011. Karena sangat jelas tentang Rencana Tata Ruang Daerah merupakan suatu hal yang sangat penting demi menentukan desain penataan pembangunan suatu Kabupaten/Kota. Pasalnya, penataan ruang daerah sangat berpengaruh untuk menentukan Pemerintah dalam membuat kebijakan yang salah satunya dalam hal perizinan.

UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 11 Ayat (2), juga menyebutkan “Pemerintah daerah Kabupaten berwenang dalam melaksanakan penataan ruang wilayah Kabupaten. Penataan tersebut meliputi perencanaan tata ruang wilayah Kabupaten, pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten, dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten”. Oleh karena itu, Pemkab wajib memiliki suatu konsep perencanaan tata ruang, yang disebut dengan Master Plan. Sebelum Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, memiliki aturan teknis dari Peraturan Pemerintah, Permendagri, dan turunan ketentuan peraturan lainnya.

Sekarang, Master Plan tentang RTRW Buton, bagi penulis terkait koordinasinya akan lebih dimudahkan karena perintah langsung dari Gubernur Sultra H. Ali Mazi, SH “gunanya membawa rombongan kepala OPDnya agar hal-hal teknis di daerah dapat dibahas bersama secara langsung”.

Dengan demikian, Koordinasi lintas antar OPD Sultra dan Pemkab Buton secara teknis OPD urusan penataan ruang sangat diharapkan sekali lagi, dapat membahas revisi Perda Buton No 1/2014 dan Master Plan tentang RTRW Buton, tentu lebih kedepankan pembangunan infrastruktur yang becorak budaya lokal sebagaimana Visi daerah. Semoga.

Bagikan:

POPULER

Bupati Buton Hadiri Entry Meeting Pemeriksaan LKPD 2024, Fokus pada Transparansi dan Dampak Nyata Adm 17-04-2025 | 11:55AM