Legal Standing Beasiswa Buton Cerdas Cacat Hukum

Idrus Jumu. (Foto: Ist)

Oleh:
Idrus Jumu

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Buton

Errare Humanum Est, Turpe In Errore Persevarare

Membuat kekeliruan itu manusiawi, namun tidaklah baik untuk terus mempertahankannya. Apalagi telah melampaui kurun waktu 3 tahun (2018 - 2020) hingga menimbulkan ketimpangan dan ketidakadilan yang menyentuh perasaan, tetap tersimpan dalam hati nurani rakyat (Hodi Mihi Cras Tibi).

Gerakan massa 13 Juli 2020 adalah puncak hati nurani rakyat menerima ketimpangan dan ketidakadilan terhadap pengelolaan program beasiswa Buton Cerdas yang ditengarai sarat dugaan nepotisme dan perbuatan melawan hukum hingga bermuara pada pelaporan dugaan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Buton.

Lex Specialis Derogat Legi Generalis

Ketentan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional vide Pasal 12 bersifat umum, maka yang akan didahulukan berlakunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Bantuan Pendidikan vide Pasal 27 ayat yang bersifat khusus. Kemudian vide pasal 28 ayat 3 menegaskan ketentuan lebih lanjut mengenai pemmberian bantuan biaya pendidikan oleh pemerintah daerah diatur dengan peraturan kepala daerah (lebih khusus).

Dengan demikian mengacu pada asas hukum Lex Specialis Derogat Legi Generalis, maka dasar hukum pengelolaaan program beasiswa Buton Cerdas adalah perturan kepala daerah dalam hal ini Peraturan Bupati (Perbup) Buton, hal mana undang-undang khusus didahulukan berlakunya daripada undang-undang umum. Perihal Perbul nomor berapa? Tentang apa? Hanya Bupati yang tahu.

Ut Sementem Feceris Ita Metes

Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah vide Pasal 26 ayat (6) yang pada pokoknya menegaskan setiap pengeluaran daerah sebagaimana dimaksud APBD harus memiliki dasar hukum yang melandasinya. Program beasiswa Buton Cerdas termasuk dalam APBD Kabupaten Buton sejak tahun anggaran 2018 - 2020.

Halmana program neasiswa Buton Cerdas sejak tahun anggaran 2018 hingga kini diduga tidak memiliki Peraturan Bupati Buton sebagai dasar hukum yang melandasi terhadap setiap pengeluaran atau pencairan beasiswa Buton Cerdas. Siapa yang bertanggung jawab? Adalah siapa yang menanam sesuatu dialah yang akan memetik hasilnya (Ut Sementem Feceris Ita Metes).

Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali

"Tiada suatu perbuatan dapat dihukum, kecuali atas kekuatan ketentuan pidana dalam undang-undang yang telah ada lebih dahulu daripada perbuatan itu”.

Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tanggal 9 Desember 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, yang menginstruksikan kepada para Gubernur dan Bupati/Walikota untuk: Pertama, menerapkan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik dilingkungan pemerintahan daerah; Kedua, meningkatkan pelayanan publik dan meniadakan pungutan liar dalam pelaksanaannya; dan Ketiga, Bersama-sama dengan DPRD melakukan pencegahan terhadap kemungkinan terjadi kebocoran keuangan negara baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.

Di dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, digariskan kaidah-kaidah yang harus dipatuhi terutama terkait pengelolaan keuangan negara antara lain: Pertama, Asas kepentingan umum, yaitu mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif; Kedua, Asas Proporsionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara; dan Ketiga, Asas Akuntabilitas, yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Asas-asas umum tersebut harus menjadi kerangka acuan atau frame of reference atau ground idee, yang merupakan pembatas agar di dalam setiap pengelolaan keuangan negara dapat lebih terarah dan dipertanggung jawabkan dari berbagai aspek hukum (situationsgebundenheit) dalam hal pengelolaan program beasiswa Buton Cerdas mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan serta Peraturan Kepala Daerah atau Peraturan Bupati sebagai landasan hukumnya.

Vox Populi Vox Dei
Suara Rakyat Adalah Suara Tuhan

Ketentuan unsur melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 bukan hanya sifat melawan hukum dalam arti pidana, namun juga mencangkup melawan hukum administrasi. Dengan demikian, kesalahan atau pelanggaran terhadap hukum adminitrasi dapat diadopsi kedalam sifat melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila dari kesalahan administrasi tersebuut telah menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Demikian juga dengan unsur memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi (vie pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan unsur dengan tujuan menguntunngkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi (vie pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001), merupakan unsur alternatif sehingga tidak perlu pelaku tindak pidana korupsi harus “menikmati sendiri” uang hasil tindak pidana korupsi karena cukup si pelaku "memperkaya orang lain atau menguntungkan orang lain" pada adanya fasiltas atau kemudahan sebagai akibat dari perbuatan menyalahgunakan wewenang.

Recht Is Over De Gehele Wereld
Hukum terdapat di seluruh Dunia

Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Beasiswa Masyarakat Cerdas Wawoniiku Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan adalah salah satu contoh dari daerah lain sebagai penegasan terhadap setiap APBD harus ada dasar hukum yang melandasinya. Lalu mengapa program beasiswa Buton Cerdas tidak dilandasi Peraturan Bupati? Sehingga patut diduga legal standing program beasiswa Buton Cerdas adalah cacat hukum.

Bagikan:

ARTIKEL TERKAIT

POPULER

Lubang Lama, Dalih Baru: TPP ASN Buton Dua Tahun Berturut Jadi Korban Adm 05-06-2025 | 11:39AM