Menyoal Beasiswa Buton Cerdas: Perspektif Hukum Administratif

(Foto: Ist)

Oleh : Samsul, S.H., M.H
Ketua Pimpinan Daerah Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (K.P.K Buton) dan Pemerhati Hukum

Setiap warga negara Indonesia memiliki hak konstitusional untuk memperoleh pendidikan sebagai mana tercantum dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pemerintah pusat maupun pemerintah daerah wajib memberi layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Salah satu bentuk pelayanan dan kemudahan yang wajib disediakan oleh pemerintah adalah beasiswa.

Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SPN) membagi kategori sasaran beasiswa masuk dalam kategori orang tua tidak mampu dan beasiswa berprestasi. Kemudian di pertegas lagi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi di dalam Pasal 76 Ayat (2) juga jelas mengamanahkan tentang pemenuhan hak Mahasiswa yaitu pemerintah harus memberikan (a) beasiswa kepada Mahasiswa berprestasi; (b) bantuan atau membebaskan biaya Pendidikan; dan/atau (c) pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan. Beasiswa-beasiswa tersebut bertujuan untuk menyiapkan ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) menuju Era Indonesia Emas 2045.

Buton Cerdas Tanpa Payung Hukum

Beasiswa Daerah Buton Cerdas merupakan salah satu program yang progresif dalam meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kabupaten Buton.

Untuk meningkatkan IPM Kabupaten Buton, penggunaan APBD Kabupaten Buton sudah sangat tepat di gelontorkan untuk beasiswa Buton Cerdas, namun sasarannya tidak tepat. Hal ini disebabkan penerima manfaat dari program beasiswa Buton Cerdas sebagian ber-KTP luar Buton. Program Beasiswa daerah sependek pengetahuan penulis selalu mengutamakan masyarakat yang secara administratif tinggal di daerah tersebut. Bahkan ada yang lebih ekstrem yaitu beasiswa daerah Papua yang mengsyaratkan harus lahir di Papua. Karena pada dasarnya beasiswa yang anggarannya dari APBD di gunakan untuk kebutuhan pembangunan daerah itu sendiri.

Tidak heran pemerintah daerah Kabupaten Buton menggunakan pernyataan kontroversi “bahwa tidak ada larangan harus ber-KTP Buton atau setiap orang bebas untuk mengakses beasiswa Buton Cerdas”. Pernyataan tersebut patut dibenarkan, karena beasiswa daerah Buton Cerdas tidak memiliki payung hukum. Hal ini merupakan pelanggaran hukum administrasi terlepas ke depannya di temukan adanya unsur tindak pidana korupsi.

Melanggar Asas-asas Pemerintahan Umum yang Baik

Untuk mengukur kualitas penyelenggaraan pemerintahan, badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam menggunakan wewenang harus mengacu pada asas-asas umum pemerintahan yang baik dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ukuran tersebut, dimuat dalam Pasal 5 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menyebutkan bahwa “Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan berdasarkan asas legalitas, asas pelindungan terhadap hak asasi manusia dan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Penyelenggaraan beasiswa Buton Cerdas harus memenuhi asas kepastian hukum (legalitas), kemanfaatan, ketidakberpihakan, dan keterbukaan.

Setiap tindakan pemerintah harus memiliki landasan yuridis, sesuai dengan semangat reformasi Indonesia bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Ide negara hukum lahir dari pembelajaran sejarah orde lama dan orde baru yang meletakan kekuasaan pada presiden. Kekuasaan yang diletakan pada presiden atau penyelenggara pemerintahan cenderung mengarah pada abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan).

Revolusi prancis merupakan sebuah pelajaran nyata yang sangat berharga untuk direnungkan. Absolutisme di prancis yang dilakukan oleh Raja Lois XIV mengeluarkan sabda raja “I etat c’est moi” yang berarti negara adalah saya. Pemikiran Raja Lois XIV ditentang oleh seorang ahli hukum prancis Montesquieu yang merasa tidak puas melihat raja melakukan kriminalisasi warganya. Tidak hanya Montesquieu, Jeas J. Rousseau seorang sastrawan terkemuka prancis yang juga seorang penulis buku “de Contract Social” mengkritik kekuasaan absolute.

Kembali pada penyelenggaraan beasiswa daerah Buton Cerdas harus pula memenuhi asas manfaat. Asas manfaat yang dimaksud ketentuan UU Administrasi Pemerintahan yaitu penyelenggaraan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun dalam konteks Beasiswa daerah Buton Cerdas menurut penulis tidak memenuhi asas manfaat, hal ini disebabkan karena regulasi (PERBUB) sebagai landasan pelaksaan program beasiswa belum dibuat. Sehingga sasaran dan tujuan yang ingin dibidik oleh pemerintah daerah dalam program beasiswa Buton Cerdas menjadi bias.

Selain asas legalitas dan asas kemanfaatan, penyelenggaraan pemerintahan harus pula memenuhi asas ketidak berpihakan (tidak nepotisme) dan asas transparansi. Namun asas-aas tersebut tidak terwujud dalam penyelenggara beasiswa Buton Cerdas. Nyatanya penerima manfaat dari beasiswa tersebut adalah anak-anak pejabat yang juga ber-KTP di luar Buton. Sehingga kebijakan penyelenggaraan Beasiswa daerah Buton Cerdas sangat bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Bagikan:

ARTIKEL TERKAIT

POPULER

Bupati Buton Hadiri Entry Meeting Pemeriksaan LKPD 2024, Fokus pada Transparansi dan Dampak Nyata Adm 17-04-2025 | 11:55AM