Percepat Digitalisasi Daerah, Bapenda Buton Kembangkan Sistem LARIPAGI

Kegiatan optimalisasi PAD dan percepatan digitalisasi daerah yang dilakukan Bapenda Buton di Aula Kantor Bupati Buton, Selasa (Oktober 31, 2022).

SURUMBA.com - Pemerintah Kabupaten Buton terus berupaya meningkatkan percepatan digitilisasi daerah. Salah satu terobosan yang dilakukan adalah mengembangkan aplikasi Laporan Realisasi PAD Terintegrasi (LARIPAGI) menjadi Layanan Realisasi PAD Terintegrasi melalui Bapadan Pendapatan Daerah (Bapenda). 

Untuk mewujudkan hal tersebut Bapenda Buton mengundang salah satu pihak Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dalam hal ini pihak PT Cartenz Group yang diwakili oleh Zainal Arifin. Kegiatan optimalisasi dan percepatan digitalisasi dilakukan di Aula Kantor Bupati Buton, Takawa, Selasa (Oktober 31, 2022). 

LARIPAGI nantinya akan menjadi ikon Kabupaten Buton yang dapat memberikan kemudahan pada masyarakat dalam pelayanan Pajak dan Retribusi yang berbasis digital (android) mulai dari pendataan, pendaftaran, penilaian, penetapan, pembayaran, pelaporan dan monitoring evaluasi, sehingga disamping memudahkan pelayanan dan mempercepat kinerja aparatur dan organisasi juga akan mencegah terjadinya kebocoran pendapatan serta meningkatnya PAD.

Hal itu dilakukan sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Kepress Nomor 13 tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah. 

Sebagai tindaklanjutnya, Pemerintah Kabupaten Buton telah menetapkan Peraturan Kabupaten Buton Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penerapan Transaksi Non Tunai dan Keputusan Bupati Buton Nomor 213 Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah, sehingga wajib melaksanakan sosialisasi baik kepada ASN maupun dengan masyarakat akan pentingnya Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) baik dalam hal belanja daerah maupun penerimaan pendapatan daerah khususnya di sektor pajak dan retribusi daerah. 

Dengan demikian maka sistem Layanan Realisasi PAD Terintegrasi “LARIPAGI” diharapkan akan dapat diakses juga oleh BPK, KPK, Dirjen Pajak, Dirjen Bina Keuangan Daerah dan Bapenda Provinsi dan pembayarannya terkoneksi dengan layanan Bank dan Non Bank (koperasi dan Bumdes), sehingga mendukung sistem pemerintahan yang transparan dan akuntabel. (Adm)
 

Bagikan:

ARTIKEL TERKAIT

POPULER

Lubang Lama, Dalih Baru: TPP ASN Buton Dua Tahun Berturut Jadi Korban Adm 05-06-2025 | 11:39AM