Pilkades Serentak Ditunda

Kepala DPMD Buton, Murtaba Muru. (Foto: Ist)

SURUMBA.com - Pemilihan kepala desa (Pilķades) serentak tahap II tahun 2020 di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Penundaan berdasarkan surat edaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton, beberapa hari lalu. Hal ini bertujuan untuk mengurangi perkembangan penyebaran Covid-19.

“Edaran dari Kementerian Pilkades ditunda, hal itu dampak dari corona,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Murtaba Muru, dalam rapat di Kantor Bupati Buton, Rabu 24 Juni 2020.

Dijadwalkan sebelumnya, Pilkades serentak Kabupaten Buton harusnya di gelar 9 Desember 2020. Namun setelah datangnya surat Kemendes PDTT, maka Pemkab Buton akan mengoordinasikannya lagi dengan Pemprov Sultra.

“Kita akan koordinasikan kembali, Pilkada saja bisa di gelar 9 Desember, harusnya Pilkades
juga bisa apalagi di Buton tidak ada pelaksanaan Pilkada,” ujar Murtaba.

Lebih lanjut, dia mengatakan, penundaan Pilkades serentak ini juga berlaku sama untuk pelantikan anggota BPD terpilih. Hal ini mendahkan anggota BPD saat ini masih tetap menjabat.

Penundaan Pilkades serentak ini sebelumnya diusulkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, Maret 2020 lalu.

Saran penundaan disampaikan dalam Surat Nomor 141/2577/SJ tertanggal 24 Maret 2020 dan ditujukan untuk para Bupati dan Walikota.

"Sehubungan dengan pertimbangan, serta dalam menghambat Covid-19 yang saat ini meningkat signifikan. Kami sarankan saudara menunda penyelenggara pilkades serentak dan pilkades antarwaktu di wilayah saudara sampai dengan dicabutnya penetapan status keadaan tertentu darurat bencana," ujar Tito sebagaimana dikutip Kompas.com, Rabu 25 Maret 2020. (adm)

Bagikan:

POPULER

Bupati Buton Hadiri Entry Meeting Pemeriksaan LKPD 2024, Fokus pada Transparansi dan Dampak Nyata Adm 17-04-2025 | 11:55AM