Polres Buton Pulbaket Dugaan Korupsi Pelabuhan Rakyat Batauga

Kasat Reskrim Polres Buton, Iptu Busrol Kamal SH MH. (Foto: Ist)

SURUMBA.com - Penyidik Satuan Reskrim Polres Buton mulai melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pembangunan Pengembangan Dermaga Pelabuhan Rakyat Bandar Batauga, Kabupaten Buton Selatan (Busel), tahun anggaran 2021. 

Terhadap paket proyek yang dimenangkan PT Sarana Perkasa Ekalancar dengan nilai kontrak Rp 16,9 miliar lebih tersebut, Penyidik Satuan Reskrim Polres Buton sudah memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perhubungan Kabupaten Busel, inisial R, untuk dimintai keterangan. 

Sementara permintaan keterangan pihak-pihak lain akan berkembang dengan sendirinya berdasarkan hasil keterangan dari PPK. 

"Kita sekarang sementara melakukan pengumpulan bahan keterangan dan juga dokumen-dokumen. Pihak yang kita panggil  sementara ini baru PPK nya. Pemanggilan pihak-pihak lain nanti akan berkembang dengan sendirinya sesuai dengan keterangan PPK," kata Kasat Reskrim Polres Buton, Iptu Busrol Kamal SH MH, ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (Juli 11, 2022). 

Mantan Kapolsek Mawasangka Tengah, Polres Baubau ini memastikan, pihaknya akan memproses kasus dugaan Tipikor ini secara profesional sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. 

Sementara itu, PPK Pembangunan Pengembangan Dermaga Pelabuhan Rakyat Bandar Batauga, inisial R, hingga kini belum dapat dikonfirmasi. Dihubungi melalui panggilan telepon maupun pesan WhatsApp tidak ditanggapi. 

Diberitakan sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan kerugian negara sebesar Rp 535 juta lebih dari  Pekerjaan Pembangunan Pengembangan Dermaga Pelabuhan Rakyat Bandar Batauga, Kabupaten Buton Selatan. 

Namun setelah melalui penelusuran lebih jauh sebagaimana kondisi lapangan, temuan atas proyek yang dikerjakan pada tahun anggaran 2021 itu harusnya lebih besar daripada Rp 535 juta. Hal ini dinyatakan salah seorang aktivis Kota Baubau yang meminta namanya disebutkan setelah memasukan laporan resmi di pihak berwajib.  

Dikatakan, proyek yang dimenangkan  PT Sarana Perkasa Ekalancar dengan nilai kontrak Rp 16,9 miliar lebih itu sejak awal tendernya diduga telah penuh konspirasi. Ada kesepakatan jahat untuk memenangkan perusahaan tertentu. Tidak heran bila kemudian hasil kondisi fisik di lapangan jauh dari harapan. 

Dia membeberkan, pemasangan tiang pancang Pelabuhan Dermaga Rakyat Bandar Batauga diduga kuat tidak cukup volume. Begitu pula dengan volume item lainnya. 

Termasuk penggunaan material timbunan sangat diyakini didatangkan dari tempat yang tak  memiliki izin galian C. Olehnya atas pajak dari item ini sudah pasti tidak masuk ke kas negara. 

"Pokoknya masih banyak lagi. Nanti kami akan rincikan secara detail dalam laporan kami di aparat penegak hukum (APH)," ucapnya. 

Menurut dia, harusnya BPK melakukan audit ulang terhadap proses Pekerjaan Pembangunan Pengembangan Dermaga Pelabuhan Rakyat Bandar Batauga. Sebab temuan kerugian negara dinilai bukan hanya Rp 535 juta melainkan miliaran rupiah. 

"Tapi pada akhirnya juga BPK atau tim audit lain akan turun melakukan audit apabila laporan kami sudah ditindak lanjuti oleh APH," katanya. 

Dia menegaskan, apa yang dilakukan pihaknya merupakan bagian dari upaya hukum untuk memberi efek jera terhadap kontraktor yang melaksanakan pekerjaan proyek di daerah, termasuk juga sebagai peringatan buat para pejabat daerah agar lebih berhati hati dalam mengelola anggaran negara. (Din)

Bagikan:

ARTIKEL TERKAIT

POPULER

Lubang Lama, Dalih Baru: TPP ASN Buton Dua Tahun Berturut Jadi Korban Adm 05-06-2025 | 11:39AM