SURUMBA.com - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan kerugian negara sebesar Rp 535 juta lebih dari Pekerjaan Pembangunan Pengembangan Dermaga Pelabuhan Rakyat Bandar Batauga, Kabupaten Buton Selatan.
Namun setelah melalui penelusuran lebih jauh sebagaimana kondisi lapangan, temuan atas proyek yang dikerjakan pada tahun anggaran 2021 itu harusnya lebih besar daripada Rp 535 juta. Hal ini dinyatakan salah seorang aktivis Kota Baubau yang meminta namanya disebutkan setelah memasukan laporan resmi di pihak berwajib.
Dikatakan, proyek yang dimenangkan PT Sarana Perkasa Ekalancar dengan nilai kontrak Rp 16,9 miliar lebih itu sejak awal tendernya diduga telah penuh konspirasi. Ada kesepakatan jahat untuk memenangkan perusahaan tertentu. Tidak heran bila kemudian hasil kondisi fisik di lapangan jauh dari harapan.
Dia membeberkan, pemasangan tiang pancang Pelabuhan Dermaga Rakyat Bandar Batauga diduga kuat tidak cukup volume. Begitu pula dengan volume item lainnya.
Termasuk penggunaan material timbunan sangat diyakini didatangkan dari tempat yang tak memiliki izin galian C. Olehnya atas pajak dari item ini sudah pasti tidak masuk ke kas negara.
"Pokoknya masih banyak lagi. Nanti kami akan rincikan secara detail dalam laporan kami di aparat penegak hukum (APH)," ucapnya.
Menurut dia, harusnya BPK melakukan audit ulang terhadap proses Pekerjaan Pembangunan Pengembangan Dermaga Pelabuhan Rakyat Bandar Batauga. Sebab temuan kerugian negara dinilai bukan hanya Rp 535 juta melainkan miliaran rupiah.
"Tapi pada akhirnya juga BPK atau tim audit lain akan turun melakukan audit apabila laporan kami sudah ditindak lanjuti oleh APH," katanya.
Dia menegaskan, apa yang dilakukan pihaknya merupakan bagian dari upaya hukum untuk memberi efek jera terhadap kontraktor yang melaksanakan pekerjaan proyek di daerah, termasuk juga sebagai peringatan buat para pejabat daerah agar lebih berhati hati dalam mengelola anggaran negara. (Din)