SURUMBA.com - Berdasarkan data yang ada, Buton merupakan daerah pesisir dengan panjang garis pantai berkisar 262.955 km dan berada di wilayah laut Flores dan laut Banda dengan kategori wilayah pengelolaan perikanan 713 dan 714.
Dengan Kondisi geografis tersebut Buton memiliki potensi perikanan yang cukup tinggi dengan jumlah produksi ikan hasil tangkapan nelayan pada tahun 2021 mencapai 26.465,27 ton.
Hal itu disampaikan Pj Bupati Buton, Basiran, saat tatap muka bersama Senior Program Officer Angel Foundation (Domor Program PAAP) Usa dan Tim RARE Indonesia di Aula Kantor Bupati Buton, Takawa, Pasarwajo, Senin (10/10/2022).
Dari 7 Kecamatan dan 85 Desa/Kelurahan yang ada di Buton, sebagian besar adalah masyarakat pesisir yakni 67 Desa/Kelurahan dengan jumlah nelayan 8.316 jiwa.
“Tingginya potensi perikanan yang dimiliki Kabupaten Buton jika dikelola dengan baik dan berkelanjutan, dengan melindungi ekosistem pesisir dan menghindari praktek penangkapan ikan yang merusak atau eksploitatif, akan mendorong ekonomi, ketahanan pangan, pertumbuhan serta akan berdampak pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat pesisir,” kata Basiran.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014, pengelolaan wilayah laut dari 0-12 mil laut menjadi kewenangan Provinsi, sementara tantangannya adalah laut teritorial yang luasnya cukup besar, sehingga beban pemerintah Provinsi dalam mengelola laut semakin besar pula.
“Untuk mengatasi masalah tersebut, Pemrov Sultra bekerjasama dengan RARE Indonesia mengenalkan program perikanan skala kecil berkelanjutan, melalui upaya peningkatan kapasitas dan keterlibatan masyarakat Desa dalam pengelolaan laut dan perikanan," jelasnya.
Basiran menyebut, telah dibentuk 3 kawasan dan 3 kelompok pengelola PAAP di Buton, yakni kawasan PAAP Siotapina-Lasalimu Selatan yang meliputi 7 Desa dengan nama kelompok pengelola PAAP Lasinta Lape-lape.
Kemudian Kawasan PAAP Kapontori yang meliputi 7 Desa dan Kawasan PAAP Wabula yang meliputi 4 Desa dengan nama kelompok Pengelola PAAP Nambo Nipiara.
Dari 3 kawasan PAAP yang telah terbentuk tersebut, PAAP Lasinta Lape-lape yang berada di Kawasan Siotapina-Lasalimu Selatan telah mendapat persetujuan pengelolaan oleh Gubernur Sultra yang penetapannya melalui SK Gubernur Sultra Nomor 126 tahun 2022 tentang Penetapan Pengelola Akses Area Perikanan di Kecamatan Siotapina dan Kecamatan Lasalimu Selatan.
Sementara, Kawasan PAAP Kapontori dan PAAP Nambo Nipiara Wabula sudah dilakukan verifikasi oleh team dan sudah diajukan ke Gubnernur Sultra untuk mendapatkan persetujuan pengelolaan dan saat ini masih menunggu penetapan Gubernur Sultra.
Melalui program PAAP ini pula, telah dibentuk 13 Kelompok Simpan Pinjam di Siotapina dengan jumlah tabungan Rp176,4 juta, dan 4 kelompok Simpan Pinjam Baru di Kapontori dengan jumlah tabungan sebanyak Rp14, 8juta.
“Dalam mendukung Program RARE Indonesia, Kepala Dinas Perikanan, dan Tim Pelaksana Kegiatan telah melakukan serangkaian pendampingan di masyarakat dan pemberdayaan kelompok-kelompok nelayan di kawasan PAAP dengan memberikan bantuan berupa paket sarana penangkapan ikan, sarana pengolohan dan pemasaran,” ungkap Basiran.
Pun demikian, orang nomor satu di Buton itu menyebut, pengembangan perikanan kecil yang kuat dan berkelanjutan skala belum usai, masih banyak yang harus dibenahi.
“Melalui kemitraan dan kolaborasi antara Indonesia dan Pemerintah Daerah, RARE Kabupaten Buton diharapkan akan terwujud pengelolaan perikanan berbasis masyarakat yang mandiri, lestari dan berkelanjutan demi tercapainya masyarakat kesejahteraan masyarakat pesisir. Sehingga terbentuk masyarakat pesisir yang tangguh dan berdaya. Semoga kemitraan dan kolabarasi antara RARE Indonesia dan Pemkab Buton di masa yang akan datang masih akan tetap terjalin," tandasnya. (Din)