Setujui Usulan Pemkab Buton, Dewan Legitimasi Penyerahan Aset ke Pemkot Baubau

Ketua DPRD Buton, Hariasi Salad, menyerahkan surat keputusan persetujuan penyerahan barang milik daerah ke Pemkot Baubau, kepada Asisten III Sekda Buton, La Ode Muhiddin, di Kantor DPRD Buton, Senin (Maret 15, 2021). (Foto: SURUMBA.com)

SURUMBA.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton menyetujui usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton untuk menyerahkan atau memindahtangankan aset kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau.

Sebagai bentuk legitimasinya, DPRD Buton mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 22/DPRD/III/2021 tentang Persetujuan Pemindah Tanganan atau Penyerahan Barang Milik Daerah, yang ditandangani Ketua DPRD Buton, Hariasi Salad, melalui rapat paripurna di Kantor DPRD Buton, Senin (Maret 15, 2021).

Hariasi Salad dalam rapat paripurna tersebut didampingi kedua wakilnya La Ode Rafiun dan Lisna. Sedangkan Anggota DPRD Buton lain yang sempat hadir ada 13 orang.

Dari pihak eksekutif, Bupati Buton, La Bakry, diwakili Asisten III Sekda Buton, La Ode Muhiddin. Turut hadir perwakilan Forkopimda dan sejumlah Kepala OPD.

Kendati mendapat persetujuan, namun aset Pemkab Buton yang dilegatimasi DPRD Buton untuk diserahkan ke Pemkot Baubau hanya 5 aset saja. Terdiri dari 4 bidang tanah dan 1 unit bangunan.

Sementara yang diusulkan Pemkab Buton sebelumnya sebanyak 223 item tanah dan bangunan.

Adapun 4 bidang tanah dan 1 unit bangunan yang secara resmi diserahkan ke Pemkot Baubau yakni:

  1. Bangunan gedung rumah dinas eks Dinas Informatika dan Komunikasi di Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 3, Kelurahan Batulo, Kota Baubau.
  2. Tanah bangunan eks Dinas Informatika dan Komunikasi seluas 1.470 meter persegi di Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 3, Kelurahan Batulo, Kota Baubau.
  3. Tanah eks Dinas Perhubungan seluas 368 meter persegi di Jalan Tjuk Nyak Dien, Kelurahan Batulo, Kota Baubau.
  4. Tanah bangunan eks Kantor Penerangan seluas 4.470 meter persegi di Jalan Betoambari, Kelurahan Lamangga, Kota Baubau.
  5. Tanah bangunan eks Departemen Sosial seluas 1.302 meter persegi di Jalan Betoambari, Kelurahan Lamangga, Kota Baubau.

Atas persetujuan ini, Bupati Buton, La Bakry, melalui Asisten III Sekda Buton, La Ode Muhiddin, dalam pidatonya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Anggota DPRD Buton.

Dikatakan, penyerahan barang milik daerah Kabupaten Buton ke Pemkot Baubau pada prinsipnya didasarkan pada pertimbangan untuk optimalisasi aset yang saat ini belum atau tidak digunakan oleh Pemkab Buton dalam penyelenggaraan tugas dan funsi, sehingga dipandang lebih efektif jika dikelola Pemkot Baubau karena lokasinya berada di Kota Baubau.

Pada kesempatan itu, Muhiddin juga menginformasikan bahwa untuk menindaklanjuti hasil kesepakatan rapat mediasi terkait pemindahtanganan atau penyerahan aset Pemkab Buton ke Pemkot Baubau pada 25 Januari 2021 di rumah jabatan Gubernur Sultra, dan pada 2 Februari 2021 di Hotel Zanith Baubau yang dipimpin Gubernur Sultra, maka Pemkab Buton telah menyampaikan surat tindaklanjut kepada Gubernur Sultra.

Surat tindak lanjut mediasi itu pada pokoknya berisi beberapa catatan mengenai prosedur pemindahtanganan aset yang telah dilakukan sebelumnya di tahun 2019 yang masih perlu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Disamping itu, Pemkab Buton juga telah menyampaikan kepada Gubernur Sultra tentang beberapa daftar aset di Kota Baubau yang masih dibutuhkan Pemkab Buton dalam mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi, pelayanan masyarakat dan peningkatan PAD, yakni sebanyak 19 item tanah dan bangunan dengan alasan kebutuhan antara lain:

  1. Aset tanah yang digunakan sebagai objek kerja sama Bangun Guna Serah dengan PT Andromeda Sakti yang saat ini berdiri di atasnya bangunan Gedung Lippo dan Rumah Sakit Siloam.
  2. Aset tanah dan bangunan yang masih digunakan untuk menampung alat berat yang digunakan sebagai objek restribusi pemakaian daerah.
  3. Aset tanah dan bangunan yang akan digunakan sebagai kantor perwakilan Kabupaten Buton di wilayah Kota Baubau.
  4. Aset tanah dan bangunan yang saat ini digunakan sebagai rumah singgah pejabat daerah yang akan bepergian ke luar daerah.
  5. Aset tanah dan bangunan yang akan digunakan sebagai rumah singgah jamaah calon haji.
  6. Aset tanah dan bangunan yang akan digunakan sebagai asrama mahasiswa Buton.
  7. Aset tanah dan bangunan yang menjadi kekayaan daerah dipisahkan sebagai penyertaan modal pada PDAM Kabupaten Buton.

Di akhir pidatonya, Muhiddin berharap terhadap aset lain yang belum mendapat persetujuan pemindahtanganan, ke depannya dapat disetujui, kecuali terhadap aset yang masih dibutuhkan dalam mendukung penyelenggaraan pemerintah daerah. (man)

Bagikan:

POPULER

Bupati Buton Hadiri Entry Meeting Pemeriksaan LKPD 2024, Fokus pada Transparansi dan Dampak Nyata Adm 17-04-2025 | 11:55AM