TPP ASN Tak Kunjung Cair, Sekdin Koperasi dan UMKM Kirim Ultimatum ke Pj Bupati Buton

Sekdin Koperasi dan UMKM, La Rianta.

SURUMBA.com -  Ketidakjelasan pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN di Kabupaten Buton memicu aksi tegas dari Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM, La Rianta. Dia melayangkan surat resmi kepada Penjabat (Pj) Bupati Buton, La Haruna, menuntut penjelasan konkret terkait tertundanya pembayaran yang hingga kini tak kunjung terealisasi.

"Peraturan Bupati (Perbup) mengenai TPP sudah diterbitkan sejak Juni lalu. Pembayaran seharusnya dilakukan setiap bulan, tetapi hingga kini belum ada kejelasan. Pada awalnya dikatakan akan dibayar September, namun hingga bulan berakhir justru kabar yang kami terima berubah-ubah," ujar La Rianta merujuk pada informasi yang semula menyebutkan bahwa TPP akan dibayar enam bulan, tetapi kemudian dipangkas hanya untuk dua bulan, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (3 Oktober 2024).

Kondisi ini semakin membingungkan ketika dalam rapat kerja DPRD bersama Badan Keuangan, Inspektorat, dan Bappeda, disampaikan bahwa anggaran untuk TPP dinolkan karena "tidak ada dana". Pernyataan ini, menurut La Rianta, bertolak belakang dengan fakta bahwa TPP telah diatur dalam DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) setiap dinas.

"Yang lebih mengejutkan, Plt Keuangan dalam rapat kerja DPRD menyatakan bahwa pembayaran TPP bersifat kebijakan, bisa dibayar, bisa tidak. Pernyataan ini sangat tidak memuaskan saya, apalagi TPP sudah diatur resmi dalam Perbup dan dianggarkan dalam DPA," tegasnya.

La Rianta mempertanyakan bagaimana mungkin anggaran yang sudah dicantumkan dalam dokumen resmi tiba-tiba disebut habis. "Jika memang uangnya habis, kenapa TPP ini dituangkan dalam Perbup dan DPA? Ini perlu ada kejelasan, jangan hanya dikatakan tidak ada dana tanpa alasan yang jelas," tambahnya.

Dalam suratnya, La Rianta memberi tenggat waktu 14 hari kepada Pj Bupati Buton untuk memberikan penjelasan yang rasional dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Jika tidak, dia mengancam akan membawa persoalan ini ke jalur hukum.

 "Jika tidak ada penjelasan rasional yang sesuai dengan landasan hukum, ini bisa dianggap sebagai penyalahgunaan kewenangan. Saya akan melaporkan ke Kejaksaan dan Ombudsman terkait dugaan maladministrasi," tegasnya. 

Menurut La Rianta, sebagai ASN, dia bersama rekan-rekannya sudah melaksanakan kewajiban, sehingga hak mereka atas TPP harus dipenuhi. "TPP ini adalah hak yang diatur secara nasional dalam peraturan pemerintah, dan juga Perda. Kami menuntut adanya transparansi dan kepastian," pungkasnya.

Tindakan tegas ini menunjukkan keresahan ASN di Kabupaten Buton terhadap ketidakjelasan pembayaran hak mereka, yang hingga kini masih belum menemui titik terang. (Adm)

Bagikan:

ARTIKEL TERKAIT

POPULER

Lubang Lama, Dalih Baru: TPP ASN Buton Dua Tahun Berturut Jadi Korban Adm 05-06-2025 | 11:39AM