Wabula Usul Pembentukan Perda MHA, Pj Bupati Buton Siap Mewujudkan

Pj Bupati Buton, Basiran, (tengan) diapit Parabela Wabula (Kana) dan Imam Wabula (kiri) beserta dua perangkat adat dalam Pesta Adat (Pidoa'ano Kuri) di Galampa Wabula, Jumat (Juni 07, 2023). (Foto: SURUMBA.com)

SURUMBA.com - Pj Bupati Buton, Drs Basiran MSi, siap mewujudkan usulan masyarakat Adat Wabula atas pembentukan Peraturan Daerah (Perda)  tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA) sebagai wujud pengakuan pemerintah secara menyeluruh terhadap eksistensi masyarakat adat di wilayah Kabupaten Buton.

Usulan dari masyarakat Adat Wabula ini tersampaikan kepada Pj Bupati Buton dalam acara Pesta Adat (Pidoa'ano Kuri) di Galampa Wabula, Jumat (Juni 07, 2023). 
 
"Satu permintaan kami dari masyarakat Adat Wabula kepada Bapak Bupati, yaitu tentang pengakuan wilayah Hukum Adat Wabula kalau bisa dituangkan dalam Peraturan Daerah sehingga pelaksanaan daripada kegiatan-kegiatan Adat Wabula betul-betul kuat di mata siapapun. Itu mungkin satu permintaan kami, mudah-mudahan bisa diterima dengan baik," kata mewakili masyarakat Adat Wabula, Drs La Nahe. 

Menanggapi permintaaan itu, Pj Bupati Buton mengatakan, pengakuan terhadap MHA Wabula sesungguhnya telah ada sejak tahun 2018 yang mana masih Bupati Buton, La Bakry, telah membuat Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Wabula dalam Pengelolaan Sumber Daya Pesisir Laut Berbasis Hukum Adat. Hanya saja, Basiran memahami bahwa permintaan yang dimaksud adalah untuk pengakuan secara menyeluruh maka memang harus membutuhkan Perda. 

"Kalau itu lebih bagus kita tetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah. Nanti bersama dengan DPRD agar Hukum Adat Wabula ini tetap terpelihara, kita ajukan di Kementerian Hukum dan HAM sehingga menjadi punya hak paten, hak intelektual kebudayaan, supaya nanti kita mendapatkan sertifikat atau apa istilahnya sebagai kebudayaan bukan benda," katanya. 

Basiran mengaku sangat setuju dengan pembentukan Perda MHA. Sebab masyarakat hukum adat khususnya di Wabula tidak diada-adakan begitu saja, melainkan telah diakui secara turun temurun sejak zaman Kerajaan Buton dan terus terpelihara sampai dengan sekarang. Olehnya, perlu dilestarikan karena tidak bertentangan dengan konstitusi Undang-Undang 1945 maupun peraturan perundang-undangan lainnya. 

"Kenapa perlu kita buatkan Peraturan Daerah, kenapa perlu kita buatkan hak intelektual, supaya ini menjadi pegangan baik generasi saat ini maupun yang akan datang. Supaya tidak akan pudar oleh zaman, tidak akan hilang karena pergantiannya kepemimpinan baik kepemimpinan nasional, kepemimpinan di daerah, maupun kepemimpinan di desa," ujarnya. 

Kepada masyarakat Adat Wabula, Pj Bupati Buton berkomitmen akan segera menyusun Rancangan Perda tentang MHA yang selanjutnya diajukan ke DPRD Buton untuk dibahas bersama menjadi Perda. 

"Kalaupun sudah selesai masa tugas saya 24 Agustus, yang penting barang itu masuk di DPRD. Karena kalau sudah masuk, maka menjadi kewajiban DPRD untuk membahasnya. Ini komitmen pribadi, komitmen jiwa raga saya yang telah dilimpahkan ke pundak saya sebagai Bhasarapunya Wabula. Semoga kita semua sehat. Karena kita baik saja banyak orang yang. Tetapi saya tidak perduli, karena sepanjang untuk kebaikan negeri ini tetap saya lakukan," tegas Basiran. (Adm) 

 

 

Bagikan:

ARTIKEL TERKAIT

POPULER

Bupati Buton Sambut Kunjungan Tim BPK RI Sultra, Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan Daerah Adm 17-04-2025 | 12:02PM