Demokrat Resmi Gugat KPU ke Bawaslu Buton Buntut Pencoretan DCT

Tim Kuasa Hukum DPC Partai Demokrat Buton menyerahkan berkas gugatan kepada Anggota Sekretarian Bawaslu Buton, di Kantor Basawlu Buton, Rabu (8 November 2023).

SURUMBA.com - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Buton melalui Tim Kuasa Hukum resmi mengajukan gugatan sengketa proses Pemilu 2024 ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buton, Rabu (8 November 2023). 

Gugatan atas KPU Buton tersebut sudah diregister Bawaslu Buton dengan nomor 01/PS.REG/7401/XI/2023. Menurut Tim Kuasa Hukum, besok, Kamis (9 November 2023), akan dilakukan sidang perdana dengan agenda mediasi. 

Ketua Tim Kuasa Hukum DPC Partai Demokrat Buton, Adv Apri Awo SH CIL CMLC, menerangkan bahwa pengajuan gugatan merupakan buntut pencoretan Bacaleg Partai Demokrat, La Ode Sulman, dari Daftar Calon Tetap (DCT) sebagaimana Keputusan KPU Buton Nomor 57 Tahun 2023 tentang DCT Anggota DPRD Buton pada Pemilu 2024. 

"Terhadap Keputusan KPU Buton tersebut terdapat satu bakal calon (Bacaleg, red) anggota DPRD dari Partai Demokrat pada Dapil 3 tidak memenuhi syarat," terangnya melalui press release. 

Apri mengatakan, hingga permohonan sengketa diajukan secara remi ke Bawaslu Buton, pihaknya belum mendapat kepastian hukum dari KPU Buton atas tidak memenuhi syaratnya (TMS) satu Bacaleg Partai Demokrta tersebut. 

"Apakah ada syarat yang tidak terpenuhi ataukah sebab lainnya sehingga tidak terdaftar pada DCT, sampai sekarang kami belum mendapat kepastian," katanya. 

Sementara menurut Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Juncto Pasal 2 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DRPD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, Juncto Keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan DCS dan DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, ditegaskan bahwa KPU dalam menyelanggarakan Pemilu harus berdasarkan asas dan prinsip jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, dan aksesibel. 

Lebih lanjut, Apri menguraikan bahwa hak pilih warga negara mendapatkan jaminan dalam berbagai instrumen hukum. Pasal 21 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), hak pilih juga tercantum dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia dengan UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICCPR (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) sebagaimana ditegaskan pada Pasal 25.

Selanjutnya, dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, kemudian ditegaskan pula dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 011-017/PUU-I/2003, tanggal 24 Februari 2004.

Tak hanya itu, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengatur Hak Pilih, dalam Pasal 43 menegaskan: “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." 

Pada kesempatan yang sama, Adv Dediy Purnama SH, menjelasakan bahwa setiap orang sama kedudukannya dihadapan hukum (equality before the law). Secara khusus, setiap warga negara memiliki hak pilih yakni hak untuk memilih dan dipilih (the right to vote & the rigt to candidate) yang merupakan hak konstitusional serta hak asasi setiap warga negara.

Dediy menguraikan, berdasarakan Pasal 467 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Juncto Pasal 16 huruf (b) dan (c), Pasal 17 dan Pasal 18 Peraturan Bawaslu RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu, pada pokoknya menjelaskan partai politik peserta Pemilu memiliki kedudukan hukum sebagai pemohon dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu akibat dikeluarkannya keputusan penyelenggara yang merugikan secara langsung peserta Pemilu.

"Oleh karena itu, kami tegaskan bahwa yang mengajukan sengketa adalah Partai Politik bukan perorangan. Dan besok (9 November 2023) sidang perdana agenda mediasi akan dilaksanakan di Sekretariat Bawaslu dan kami berharap agar hak konstitusional Partai Demokrat dan hak asasi warga negara yang sempat hilang dipulihkan," tegasnya. (Din)

Bagikan:

ARTIKEL TERKAIT

POPULER

Lubang Lama, Dalih Baru: TPP ASN Buton Dua Tahun Berturut Jadi Korban Adm 05-06-2025 | 11:39AM