SURUMBA.com - Kasus dugaan korupsi beasiswa Buton Cerdas yang dilaporkan Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Buton di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, beberapa waktu lalu, terus didalami jaksa.
Kasi Intelijen Kejari Buton, Ld Firman, mengaku sudah memanggil banyak pihak untuk dimintai keterangan.
"Sudah, sementara kita tindak lanjuti. Masih berproses. Pihak-pihak terkait kita sudah panggil untuk kita mintai keterangan," katanya ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (September 21, 2020).
Namun apakah memenuhi syarat tindak pidana korupsi atau tidak, Firman belum dapat menyimpulkan.
Nanti akan disimpulkan setelah proses pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak terkait selesai.
"Belum tau, karena masih berproses. Tapi Insya Allah secepatnya," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, pencairan dana beasiswa Buton Cerdas dibuat sama seperti proyek pengadaan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabapaten Buton, Harmin, mengatakan sifat beasiswa Buton Cerdas hanya semacam bantuan pemerintah daerah untuk meringankan biaya kuliah.
Pihaknya tidak diikat ketentuan bahwa harus membayar sekian untuk SPP, sekian untuk kos, biaya hidup dan sebagainya.
Pembayaran beasiswa Buton Cerdas selama ini disesuaikan dengan kondisi kemampuan keuangan daerah. Namun bagaimana mekanisme pembayarannya, Harmin tidak menjelaskan.
Apa yang dikatakan Harmin berbeda dengan fakta yang ditemukan. Pembayaran beasiswa tersebut ternyata tidak melalui Bendahara Dinas Pendidikan. Namun, dari kas umum daerah langsung ke rekening mahasiswa penerima. Sama seperti pencairan dana proyek pengadaan barang dan jasa.
Hal tersebut diakui Kepala BKAD Kabupaten Buton, Sunardin Dani. Dia menjelaskan, SP2D yang diterbitkan pihaknya disesuaikan dengan SPM dari Dinas Pendidikan.
Selain itu, ada pula surat pernyataan mutlak dari pengguna anggaran sebagai tambahan syarat pencairan. (man)