Ketua BPH dan Rektor UM Buton Terancam Dipolisikan

Ketua PC IMM Kota Baubau, Ilham), Ketua Umum PK IMM FH UMB, La Ode Suwardin, Nasrudin Lamabalawa (Korban), Kuasa Hukum, Apri Awo, Ketua PK IMM F Tekhnik UMB, Randi Nurdin, dan Ketua PK IMM FISIP UMB, Andri Arisman. (Foto: Ist)

SURUMBA.com - Kuasa Hukum salah satu dosen Universitas Muhammadiyah (UM) Buton, Nasrudin Lamabalawa SPi MA, Apri Awo SH CIL bersama Forum Komunikasi (Forkasi) Komisariat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah se Kota Baubau mengancam akan mempolisikan Ketua Badan Pembina Harian (BPH), Drs Subair, dan Rektor UM Buton, Dr Wa Ode Alzarliani SP MM.

Keduanya terancam dipolisikan karena melakukan pemecatan secara sepihak terhadap Nasrudin Lamabalawa SPi MA sebagai dosen tetap di Fakultas Agama Islam UM Buton.

Menurut Kuasa Hukum, Nasrudin Lamabalawa, Apri Awo, pemecatan berawal dari sekolompok orang yang diduga preman mendatangi Kampus UM Buton, Senin (Agustus 5, 2020). Ketika itu mereka menemui Ketua BPH UM Buton untuk memperlihatkan foto Nasrudin Lamabalawa yang katanya mengandung unsur pornografi. Oleh pihak kampus pada hari itu juga langsung mengeluarkan surat pemecatan tanpa ada klarifikasi.

"Jadi pemecatan itu dilakukan atas desakan preman, dan BPH juga melakukan cara-cara preman untuk mengeksekusi klien kami tanpa klarfikasi terlebih dahulu," katanya, Rabu (Agustus 12, 2020).

Sebagai kuasa hukum sekaligus juga kader Muhammadiyah, Apri Awo merasa teriris dengan perlakuan yang menimpa Nasrudin Lamabalawa. Baginya tindakan ini merupakan bentuk diskriminasi yang tidak mencirikan UM Buton sebagai lembaga pendidikan bernuansa Islam. Sebab terlepan dari benar atau tidaknya foto yang menjadi dasar pemecatan, harusnya praduga tak bersalah selalu dikedepankan, bukan dengan cara-cara preman.

"Apapun bentuknya, saya hari ini sebagai kuasa hukum sekaligus sebagai kader Muhammadiyah juga merasa teriris dengan perlakuan yang menimpa saudara kami ini. Terlepas nanti terbukti atas dugaan itu, itu urusan kedua. Tapi cara-caranya tidak manusiawi," ucapnya.

"Asas praduga tak bersalah itu harusnya dikedepankan. Tapi ini tidak ada sama sekali. Makanya karena tidak mendapatkan celah atau ruang untuk melakukan pembelaan diri di kampus, dia (Nasrudin Lamabalawa) kemudian mencari pembelaan melalui pendampingan hukum. Dia juga meminta solidaritas adik-adiknya di IMM karena juga sebagai kader sehingga terbentuklan forum komunikasi se Kota Baubau itu," sambungnya.

Apri memastikan akan tetap mempolisikan Ketua BPH dan Rektor UM Buton bila tidak ada itikad baik. Olehnya somasi pencabutan SK pemecatan akan didahulukan, Senin (Agustus 17, 2020).

Selain permintaan pencabutan SK pemecatan, somasi juga berisi desakan kepada Ketua BPH dan Rektor UM Buton agar menyampaikan permohonan maaf melalui media massa dan di hadapan majelis UM Buton. Sebab sanksi sosial yang dirasakan Nasrudin Lamabalawa sudah sangat luar biasa karena dasar pemecatannya telah menjadi seperti fitnah.

"Ketika dua hari lalu dia (Nasrudin Lamabalawa)
memimpin shalat dzuhur, itu sudah tidak ada orang kampus atau dosen-dosen yang menjadi makmumnya. Dia sekarang sudah semacam difitnah".

Koordinator Fokasi Komisariat IMM se Kota Baubau, IMMawan ILHAM menambahkan, selaku Ketua Bidang Hikmah PC IMM Kota Baubau, pihaknya sangat menyayangkan perlakuan pihak kampus. Oleh karena itu, pihaknya bertekad akan mempresur kasus ini sampai tuntas.

"Kami berkomitmen untuk mempresure kasus ini sampai tuntas," ucapnya.

Penjelasan Pihak UM Buton

Ketua BPH UM Buton, Subair, ketika dikonfirmasi menjelaskan pemecatan Nasrudin Lamabalawa dilakukan berdasarkan surat usulan Rektor UM Buton. Surat itu berisi  Nasrudin Lamabalawa telah melakukan tindakan asusila yang beredar di media sosial.

"Pemecatan itu memang ada dasarnya. Dasar pertama adala usulan Rektor atasannya Pak Nasrudin itu, usulan untuk dipecat dengan tidak hormat," katanya melalui sambungan telepon.

Subair mengaku, pihaknya tidak langsung memecat Nasrudin Lamabalawa. Terhadapnya diberikan pembinaan terlebih dahulu. Hanya saja, yang bersangkutanlah yang memaksa untuk diberi SK pemecatan sehingga akhirnya dikabulkan.

"Berdasarkan usulan itu saya pelajari, dan setelah pelajari, saya lakukan pembinaan. Dia (Nasrudin Lamabalawa) sendiri datang menghadap saya dan menjelaskan dan akhirnya dia akui perbuatannya. Dan pada waktu itu meminta supaya dicarikan solusi sehingga kita carikan solusi. Kita adakan negosiasi supaya pemecatan tidak berlangsung, tapi dia minta agar pindah ke universitas lain. Saya bilang urus segalanya nanti kita bantu, tetapi di dalam menunggu mungkin terlalu emosi ,dia paksa kita mana itu SK, dia minta terus. Jadi kita pecat saja," jelas Subair.

Mengenai akan adanya somasi maupun upaya hukum lain dari pihak Nasrudin, pihaknya secara terbuka mempersilahkan. Yang jelas sebelum dipecat, ada upaya pembinaan terlebih dahulu terhadap Nasrudin. (man)

Bagikan:

ARTIKEL TERKAIT

POPULER

Bupati Buton Hadiri Entry Meeting Pemeriksaan LKPD 2024, Fokus pada Transparansi dan Dampak Nyata Adm 17-04-2025 | 11:55AM