SURUMBA.com - Permasalahan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton yang ada di Kota Baubau akhirnya dapat teratasi.
Seluruh aset Pemkab Buton itu harus diserahkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau sesegera mungkin meski tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton. Hal ini berdasarkan keputusan rapat antara kedua pemerintah daerah yang difasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Sulawesi Tenggara (Sultra) di Rumah Jabatan Guburnur Sultra di Kendari, Senin (Januari 25, 2021).
"Menurut Kementerian Dalam Negeri tadi, bahwa biar tidak melibatkan DPRD itu tidak ada masalah. Karena itu bukan diatur tentang penyerahannya apa semua, akan tetapi dari negara ke negara. Jadi pokoknya tidak ada kata lain harus diserahkan. Termasuk juga arahan dari pihak-pihak lain termasuk Gubernur (Sultra, Ali Mazi), dia mengambil kewenangannya untuk diserahkan itu aset kabupaten. Nanti akan diatur kemudian antara bupati dan walikota secara medalam," kata Wakil Ketua DPRD Buton, La Ode Rafiun, ketika dikonfirmasi setelah rapat masalah aset.
Sebelumnya, La Ode Rafiun yang mewakili Ketua DPRD Buton, Hariasi Salad, dalam rapat tersebut mengatakan, pihaknya belum memparipurnakan penyerahan aset ke Pemkot Baubau yang diusulkan Pemkab Buton pada 2019 lalu karena bertahan dengan ketentuan perundang-undangan.
Ketentuan yang dimaksud, lanjut dia, pertama, pihaknya menganggap bahwa masalah aset antara kedua belah pihak telah tuntas pada tahun 2014. Ketika itu masih Samsu Umar Abdul Samiun sebagai Bupati Buton dan AS Tamrin Walikota Baubau.
Kedua, surat DPRD Buton kepada Kemendagri tertanggal 2 November 2019 yang berkaitan dengan penyerahan aset ke Kota Baubau hingga sekarang belum ada balasan.
Namun apa yang menjadi pertahanan La Ode Rafiun ini kemudian termentahkan setelah perwakilan Kemendagri menyatakan dalam rapat bahwa aset harus diserahkan ke Pemkot Baubau meski tanpa persetujuan DPRD Buton.
Kendati demikian, melalui forum ini Rafiun meminta jika penyerahan aset tanpa harus disetujui DPRD Buton, maka harus dibuatkan landasan aturan barupa Surat Keputusan Gubernur Sultra sebagaimana peraturan yang berlaku.
"Artinya ada harus ada rujukan begitu. Harus ada surat keputusan kalau tidak melalui DPRD, karena pada dasarnya gubernur merupakan perwakilan pemerintah," ucapnya.
"Hanya saja di dalam rapat tadi, tidak lain tidak bukan pokoknya harus diserahkan. Tidak ada jangka waktu tapi harus diserahkan sesegera mungkin. Kalau tidak, Kejakasaan Tinggi maupun pihak Polda juga akan turun menkroscek aset-aset yang dimaksudkan itu," sambungnya.
Sekedar diketahui, selain pemerintah kedua daerah, hadir dalam rapat masalah aset ini yakni pihak Kemendagri, Gubernur Sultra, Kajati Sultra, dan Kapolda Sultra. (man)