Minggu Tiba di Buton, Bahlil Lahadalia Akan Permudah Investasi Aspal

Pengerukan aspal Buton. (Foto: Ist)

SURUMBA.com - Dalam 2 hari rencana kunjungannya di Sulawesi Tenggara (Sultra), Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, dijadwalkan akan menyempatkan diri ke Kabupaten Buton, Minggu (Februari 28, 2021).

Bupati Buton, La Bakry mengatakan, agenda utama Bahlil Lahadalia adalah meninjau pabrik aspal di Lawele, Kecamatan Lasalimu, sekaligus menyerahkan sertifikat Tex Holiday kepada dua perusahaan yang telah menanamkan modalnya.

Salah satu perusahaan yang direncanakan mendapat Tax Holiday dari BKPM adalah PT Kartika Prima Abadi.

"(Yang akan mendapat Tax Holiday) rencananya ada dua. Mudah-mudahan dua-duanya bisa dapat fasilitas Tax holiday," ucap La Bakry usai menggelar rapat bersama para Kepala OPD dalam rangka menyambut kedatangan Bahlil Lahadalia, di Anjungan Kantor Bupati Buton, Kamis (Februari 25, 2021).

Untuk diketahui, Tax Holiday merupakan fasilitas perpajakan atau insentif perpajakan yang berlaku dan bisa digunakan untuk perusahaan yang baru berdiri dan diberikan kebebasan dalam pembayaran pajak penghasilan badan atau dapat pula berupa pengurangan atas tarif Pajak penghasilan badan bagi perusahaan yang menanamkan modal baru ke dalam negeri dalam periode tertentu.

Lahirnya Tax Holiday ini didasarkan pada  pernyataan Pasal 18  Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Berkaitan dengan itu, Bupati La Bakry mengatakan, pemegang izin usaha pertambangan (IUP) aspal yang lain belum akan diberi Tax Holiday karena belum melakukan penanaman modal. Kemungkinan penyebabnya masih dalam pandemi Covid-19 sehingga mereka memilih menunda investasi.

Ketua DPD II Partai Golkar Buton ini bilang, setelah dari Lawele, Bahlil Lahadalia direncanakan akan berkunjung ke Pasarwajo. Tapi itu semua tergantung waktu. 

"Kalau masih ada waktu bisa ke Pasarwajo. Kalau tidak langsung kembali," ucapnya.

Sementara itu, dilansir dari Kontan.co.id, Bahlil Lahadalia mengatakan, pihaknya akan mempertegas aturan main pemberian Tax Holiday.

Dia menegaskan, apabila lewat satu tahun investor belum juga merealisasikan investasinya, insentif fiskal itu akan dicabut.

“Kenapa itu dilakukan? dalam rangka sama-sama mengontrol, pemerintah mengontrol swasta, swasta juga mengingati pemerintah supaya win-win, enak semua,” katanya dalam Konferensi Pers Realisasi Investasi Kuartal IV-2020, Senin (Januari 25, 2021).

Sekedar diketahui, kewenangan pemberian Tax Holiday telah dilimpahkan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada BKPM sejak tahun lalu. Kebijakan tersebut sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Beleid ini berlaku per tanggal 10 Oktober 2020.

Dalam ketentuan Pasal 28 PMk 130/2020 mengatur bahwa untuk mendapatkan pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan, wajib pajak harus berkomitmen merealisasikan penanaman modalnya paling lambat satu tahun.

Masalahnya, Bahlil mengatakan dalam implementasi fasilitas fiskal tersebut, nyatanya banyak investor yang memberikan harapan palsu dan tidak mengikuti aturan.

“Tapi sebelumnya itu kan ada di Kemenkeu, dan sekitar Rp 1.000 triliun lebih total investasi yang sudah mendapatkan Tax Holiday tetapi investasi tersebut belum jalan-jalan,” kata Bahlil.

Menurut Bahlil, saat ini Tax Holiday sudah terintegrasi melalui Online Singgle Submission (OSS) portal resmi pengajuan investasi milik BKPM. Melalui OSS, perizinan berusaha sampai pengajuan Tax Holiday dapat dilakukan dalam satu pintu.

"Nah sekarang pemerintah sudah cepat nih, sudah kasih tax holiday, sudah kasih izin, dianya nggak realisasi realisasi. Pengusaha yang kayak gini nih yang perlu kita pikirkan. jadi maksud saya adalah pengusaha itu nggak boleh ngatur pemerintah, tapi pemerintah juga nggak boleh sewenang-wenang kepada pengusaha. Kita pada posisi tengah,” ujarnya.

Di sisi lain, Bahlil menyampaikan kebijakan yang akan diambil tersebut juga bertujuan untuk mendorong terealisasinya investasi di tahun ini. Sehingga harapannya dapat menimbulkan multiplier effect terhadap pertumbuhan ekonomi dan menciptakan tenaga kerja.

“Karena banyak juga pengusaha yang jual jual kertas,” ujar Bahlil.

Bagikan:

ARTIKEL TERKAIT

POPULER

Bupati Buton Hadiri Entry Meeting Pemeriksaan LKPD 2024, Fokus pada Transparansi dan Dampak Nyata Adm 17-04-2025 | 11:55AM