SURUMBA.com - Kepala Dinas Pendidikan Kabapaten Buton, Harmin, menyatakan program beasiswa Buton Cerdas sifatnya hanya semacam bantuan pemerintah daerah untuk meringankan biaya kuliah mahasiswa penerima.
Pihaknya tidak diikat ketentuan bahwa harus membayar sekian untuk SPP, sekian untuk kos, biaya hidup dan sebagainya. Pembayaran beasiswa Buton Cerdas selama ini disesuaikan dengan kondisi kemampuan keuangan daerah. Namun bagaimana mekanisme pembayarannya, Harmin tidak menjelaskan.
Berangkat dari sini, Dotkom.id kemudian melakukan penelusuran. Fakta yang ditemukan, pembayaran beasiswa tersebut ternyata tidak melalui Bendahara Dinas Pendidikan. Melainkan, langsung dari kas umum daerah ke rekening mahasiswa penerima. Surat Perintah Membayar (SPM) nya dibuat sama seperti pencairan dana pengadaan barang dan jasa yang dipihak ketigakan atau dikontrakan.
Hal ini diketahui dari Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diterbitkan Badan Keuangan dan Aser Daerah (BKAD) Kabupaten Buton, 16 Mei 2020. Pada kolom Jenis SPM, keterangannya tertera langsung (LS).
Kepala BKAD Kabupaten Buton, Sunardin Dani menjelaskan, SP2D yang diterbitkan pihaknya disesuaikan dengan SPM dari Dinas Pendidikan. Selain itu, ada pula surat pernyataan mutlak dari pengguna anggaran sebagai tambahan syarat pencairan.
Soal dasar hukum, lanjut dia, bukan menjadi kewenangan pihaknya sehingga tidak mencairkan dana. Yang terpenting adalah dananya ada dalam APBD dan pencairannya harus menggunakan SPM dan surat pernyataan mutlak pengguna anggaran dalam hal ini Dinas Pendidikan.
"Kalau sudah ada dananya dalam APBD, terus mereka minta maka kita buatkan SP2D. Tapi SP2D itu baru bisa kita buatkan setelah masuk SPM sama surat pernyataan mutlak. Soal dasar hukum itu tidak menjadi urusan kita," kata Sunardin Dani ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa 4 Agustus 2020.
Menurut dia, ketika SP2D sudah diterbitkan, maka sudah pasti dananya akan dicairkan oleh bank yang dituju. Hanya saja, pertanggung jawabannya secara teknis atas dana yang dicairkan melekat pada instansi yang mengusulkan SPM.
"Jadi kami di sini hanya mencairkan sesuai dengan SPM dan surat pernyataan mutlak," ucapnya.
Sunardin Dani mengakui bahwa keterangan LS pada kolom Jenis SPM dalam SP2D yang diterbitkan pihaknya memang dicairkan langsung ke rekening penerima.
"LS itu memang langsung dibayarkan dari kas umum ke yang bersangkutan. Tapi LS itu kecuali belanja modal atau rekanan. Itu biasanya langsung. Itu dia tidak lewat lagi rekening instansi terkait. Tapi intinya semua pencairan dana selalu kita sesuaikan dengan SPM," terangnya.
Keterangan Sunardin Dani ini diakui oleh Bendahara Dinas Pendidikan, Musafi. Pencairan dana beasiswa selama ini tidak melalui dia. Dia hanya mengusulkan SPM ke BKAD sesuai perintah atasannya.
"Tidak, tidak lewat saya. Itu langsung ke rekening penerima. Kan itu LS. Sama seperti proyek seperti kontraktor begitu. Ada juga LS lain yang melalui saya, tapi itu LS gaji. Kalau LS pengadaan itu langsung ke rekening perusahaan," katanya. (man)