SURUMBA.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton didesak untuk mencabut dan membatalkan Surat Keputusan (SK) Nomor 10/DPRD/VI/2023 tentang Penolakan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 karena dianggap mencoreng nama baik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buton.
Desakan itu dinyatakan Idrus Jumu mewakili Forum Pemuda Buton Menggugat (FPBM) di salah satu tempat, Pasarwajo, Jumat (Juni 23, 2023).
Idrus Jumu menjelaskan, SK DPRD Buton Nomor 10 tidak relevan dengan Ranperda Pertanggungjawaban APBD. Sebab, alasan penolakannya bersumber dari pembahasan LKPJ. Sementara jawaban atas LKPJ muaranya adalah rekomendasi, bukan menolak atau menerima.
"Jadi tidak nyambung. Dapat dikatakan bahwa memang DPRD Buton gagal paham. Tidak keliru kalau kemudian masyarakat meminta kepada DPRD Buton untuk membatalkan SK Nomor 10 itu," ujarnya.
Menurut Idrus, LKPD atau Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang disusun dan disajikan oleh Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) sebagai entitas pelaporan untuk disampaikan Kepala Daerah dalam rangka memenuhi Pertanggungjawaban Pelakanaaan APBD, memuat informasi:
- Laporan Realisasi Anggaran (LRA),
- Laporan perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL),
- Neraca,
- Laporan Operasional (LO),
- Laporan Arus Kas (LAK),
- Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan
- Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).
Dari 7 poin tersebut, Idrus menganggap tidak ada yang dibahas oleh DPRD Buton.
DPRD Buton hanya membahas LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) dengan ruang lingkup sebagaimana regulasi, meliputi:
- Hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah yang mencakup capaian program dan kegiatan serta permasalahan dalam upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan, kebijakan strategis yang dilaksanakan kepala daerah dan pelaksanaannya serta tindaklanjut rekomendasi DPRD tahun anggaran sebelumnya.
- Hasil pelaksanaan pembantuan dan penugasan pemerintah daerah atas capaian kinerja tugas pembantuan yang diterima dari pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi dan tugas pembantuan yang diterima dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota.
Olehnya itu, bila dilihat dari 30 alasan DPRD Buton yang ditungkan dalam lampiran SK penolakan, adalah merupakan catatan atas evaluasi terhadap LKPJ, bukan LKPD sebagai bentuk Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
"Jadi alasan penolakan DPRD itu menurut kami adalah hasil evaluasi terhadap LKPJ, bukan LKPD. Karena apa yang dituangkan dalam lampiran keputusan penolakan sama sekali tidak ada relevansinya dengan Ranperda Pertanggungjawaban APBD. Untuk itu kami mendesak DPRD Buton agar segera mencabut SK Nomor 10," tegas Idrus.
Ditegaskannya lagi, supaya mudah dipahami oleh Anggota DPRD Buton, dapat selalu diingat bahwa "pembahasa LKPJ itu outputnya adalah rekomendasi, dan terhadap pembahasan LKPD outpunya adalah Perda. Jangan lagi salah kamar".
Untuk diketahui, lampiran SK DPRD Buton Nomor 10 memuat 30 alasan penolakan, sebagai berikut:
1. DPRD meminta penjelasan terkait retribusi daerah dimana DPRD menyatakan bahwa “masalah retribusi daerah hanya terealisasi sebasar Rp 6.993.351.467 atau 65,98% dari target Rp 10.599.396.700, perlu penjelasan target yang belum tercapai". (DISPENDA).
2. Pendapatan Daerah masih di dominasi pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp 741.484.267.236 atau 95%, sedangkan Pendapatan Asli Daerah hanya memberikan konstribusi sebesar Rp 28.259.408.032 atau 3,64%. Oleh sebab itu perlu mendapat perhatian yang serius terhadap perda pajak dan retribusi yang telah banyak dibuat namun dalam pelaksanaanya belum memberikan konstribusi yang signifikan terhadap peningkatan pendapatan asli daerah. (Dispenda)
3. Masih tingginya angka penderita gizi buruk yaitu sebesar 532 atau 0,46% upaya apa yang telah dilakukan dalam rangka menekan tingginya angka gizi buruk di Kabupaten Buton. (Dinas Kesehatan)
4. Jumlah tenaga kerja yang sudah mendapatkan jaminan sosial sebanyak 3.566 jiwa atau hanya sebesar 8,19% dari total 43.528 jiwa, persentasenya sangat rendah sedang jaminan sosial sangat dibutuhkan para tenaga kerja. (Dinas Tenaga Kerja)
5. Terjadi penurunan produksi pertanian sebesar 26,74% dibandingkan dengan tahun 2021. (Dinas Pertanian)
6. Total luas lahan milik Pemda Buton sebesar 7.653.529,06 dimana yang telah bersertifikat sebesar 1.306.287,50 atau hanya sebesar 24,37%, sangat kecil dari yang seharusnya. (Bagian Tata Pemerintahan)
7. Masih banyak realisasi indikator kinerja yang tidak berhasil sedangkan realisasi anggaran program yang mendukung indikator tersebut cukup tinggi.
8. Angka kemiskinan di Kabupaten Buton setelah pemutakhiran data sebesar 116.475 jiwa, apa bila dibandingkan dengan total jumlah penduduk kabupaten buton sebesar 117.040 jiwa, maka penduduk yang masuk kategori miskin sebesar 99,51%. Perlu kajian lebih mengapa angka kemiskinan cukup tinggi sedangkan persentase kemiskinan yang dipublikasikan badan pusat statistik Provinsi Sulawesi Tenggara hanya sebesar 13,27% pada tahun 2022. (Dinsos)
9. Pakta integritas tidak maksimal dilakukan karena Pj Bupati Buton tidak mampu menjadi panutan untuk OPD Kabupaten Buton.
10. Terhadap persiapan pemekaran Kecamatan Kapontori belum ada izin dari Kemendagri, hal ini yang menyalahi hal yang tidak oleh dilakukan dalam pemerintah Kemendagri sebagai penegasan.
11. Fraksi PKS mempertanyakan capaian program unggulan pemerintah daerah seperti program peningkatan kesejateraan masyarakat dan peningkatan kualltas infrastruktur. Fraksi kami menilai bahwa program program tersebut belum mencapai target yang diharapkan. Kami menghimbau pemerintah daerah untuk lebih meningkatkan transparansi dalam pelaksanaan program-program daerah dan memperkuat evaluasi capaian program unggulan agar masyarakat bisa lebih merasakan manfaat dari program-program tersebut.
12. Rumah sakit laburunci yang menjadi satu satunya rumah sakit milik pemerintah, namun selama ini kurang mendapatkan kepercayaan masyarakat dalam hal pelayanan kesehatan.
13. Beberapa OPD yang serapan anggaranya sangat rendah sehingga meninggalkan silpa yang besar.
14. Terhadap angka pengangguran yang ada di kabupaten buton pada tahun 2022 menurut data pengamatan kami bukanya berkurang namun bertambah. Hal ini bisa dilihat dari satu kelurahan yang kami amati berdasarkan jumlah angkatan kerja pada tahun tersebut bertambah, namun mereka tidak mendapatkan pekerjaan (menganggur)
15. Terhadap penanganan stunting yang ada dikabupaten buton tahun 2022, fraksi kami melihat tidak ada keseriusan dari pemerintah daerah dalam pengentasan stunting. Hal ini terlihat beberapa anak anak yang stanting meninggal dunia tanpa mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah. Justeru dia mendapatkan perhatian dari posko peduli dari Kota Baubau.
16. Terhadap pencegahan penyakit menular seperti TBC yang ada dikabupaten Buton. Pemerintah Daerah terkesan lambat, acuh tak acuh dan tidak ada progresivitas. Hal ini terlihat beberapa masyarakat yang teridentifikasi penyakit TBC namun tidak mendapatkan perhatian serius.
17. Pj Bupati Buton selaku pemerintah daerah mempersilahkan DPRD menyatakan keberhasilan atas indikator makro pembangunan Kabupaten Buton adalah keberhasilan atau capaian pejabat sebelunya sementara dalam bagian tertentu jawaban pandangan fraksi DPRD, pemerintah daerah membenarkan capaian pelaksanaan pembangunan tahun 2022, bahwa sesuai peraturan perundang undangan berlaku, laporan keternagan pertanggungjawaban bupati merupakan LKPJ selama 1 (satu) tahun anggaran tidak terpisahkan sehingga LKPJ diajukan memuat capaian indikator-indikator pembangunan yang telah ditetapkan awal bulan.
18. Maka DPRD buton dalam pandangan umum fraksi dengan menyatakan capaian keberhasilan yang disampaikan Pj Bupati buton merupakan keberhasilan pejabat sebelumnya. Oleh karena itu, apa yang disampaikan pemerintah daerah tidak subtansial dan mengada ngada memberikan keterangan jawaban.
19. Pakta integritas, Pj Bupati Buton telah menjelaskan berdasarkan data hunian rumah dinas menunjukan bahwa semua rumah dinas telah terisi. Namun demikian jika masih ada pejabat senang tinggal dikota baubau, itu merupakan bahan evaluasi kepala daerah pernyataan tersebut sangat kontradiksi dengan realitas. Sampai saat ini tidak ada realisasi wujud pernyataan sebagaimana 12 (dua belas) poin tercantum dalam pakta integritas diantaranya kepala OPD maupun ASN lain tidak menempati rumah dinas di Pasarwajo, menyatakan mundur dari jabatan tertentu. Oleh karena itu pakta integritas merupakan kebijakan yang digagas oleh Pj Bupati Buton tidak lebih dari suatu pencitraan publik.
20. Terkait pekan olah raga provinsi (porprov) Sultra tahun 2022, maksud pandangan umum fraksi fraksi DPRD Buton bukan meminta persentase capaian berapa medali emas, perak dan perunggu. Pemerintah diharapkan menjelaskan setelah pelaksanaan porpov Sultra 2022, diketahui banyak kekurangan pembenahan infrastruktur sehingga membutuhkan pagu anggaran dalam pembenahan fasilitas dimaksud, seperti lapangan sepakbola, voli ball, dan lain sebagainya. Namun jangankan pemerintah daerah persentase capaian keberhasilan dalam mensukseskan porprov Sultra 2022 di Kabupaten Buton, dukungan anggaran ditetapkan dalam APBD Buton tahun 2023 sebagai wujud perhatian pemerintah daerah terhadap perbaikan infrastruktur maupun sarana prasarana olahraga pun dikosongkan. Ini menjadi pertanyaan besar kita semua ada apa ini?
21. Ngopi Wa Engran atau ngobrol pagi warga bersama Basiran. DPRD menilai kegiatan dimaksud bagian dari pencitraan, seolah mendekatkan pimpinan daerah dengan masyarakat. Hal ini terbukti dengan kegiatan ngopi Wa Engran kandas dipertengahan masa pemerintahan Pj Bupati Buton.
22. Penyerahan Hibah atas asset tanah dan bangunan dijelaskan terdiri atas rumah singgah Penjabat Daerah dan rumah singgah masyarakat umum. Persoalan pertama, telah dihibahkan tidak memerlukan persetujuan DPRD, namun demikian dalam penandatanganan naskah hibah tersebut juga disaksikan dan ditandatangani oleh ketua DPRD masing masing daerah. Ini kapan? Polemik penyerahan aset dimaksud menjadi salah satu poin atas kesewenangan Ketua DPRD Buton sebelumnya (Hariasi Salad. SH) telah diberhentikan. Akibatnya 20 anggota dari 25 anggota DPRD melayangkan pernyataan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan mantak Ketua DPRD dimaksud dan penyapaian mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Buton terjadi di masa pemerintah daerah Pj Bupati Buton tahun 2022
23. Melakukan mutasi ASN Kabupaten Buton terhadap persetujuan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun petunjuk tekhnis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara. Kemudian tidak dijelaskan secara detail tingkat pelanggaran ASN yang dimutasi maupun dipindahkan oleh pemerintah daerah, sebagaimana pandangan umum fraksi DPRD telah dibacakan sebelumnya.
24. Tidak mencerminkan pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan frasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundangan-undangan.
25. Bahwa prioritas pembangunan “mempercepat ketersediaan infrastruktur umum secara merata dan berkeadilan” tidak tergambarkan dalam LKPJ ini dan diharapkan kondisi obyektif LKPJ tahun anggaran 2022 memenuhi tugas konstitusional sebagaimana di atur dalam perundang-undangan.
26. Pemerintah tidak responsive dan tanggap atas laporan keluhan dari masyarakat untuk segera dapat diselesaikan.
27. Tidak ada transparansi realisasi anggaran dimasing masing OPD karena dalam LKPJ Pj Bupati Buton hanya resapan anggaran dan tidak terdapat nilai nominal realisasi pengguna anggaran sehingga dapat disimpulkan. Terdapat perbedaan yang nyata antara rencana dengan realisasi APBD yang menyebabkan tidak dapat dipertanggungjwabkan tolak ukur renstra.
28. Terhadap beberap OPD dan beberpa kecamatan yang ada dikecamatan kabupaten buton yang penyerapan anggaranya masih sangat rendah ditahun 2022 untuk bergerak cepat dalam mensosialisasikan program kegiatan dan anggaranya agar diakhir tahun tidak meninggalkan silpa.
29. Capaian program unggulan pemerintah daerah, seperti program peningkatan kesejateraan masyarakat dan peningkatan kualitas unfrastruktur, fraksi kebangkitan persatuan Indonesia menilai bahwa program-program tersebut belum mencapai target yang diharapkan “kami menghimbau pemerintah daerah untuk lebih meningkatkan transparansi dalam melaksanakan program-program daerah dan memperkuat evaluasi capaian program unggulan agar masyarakat lebih merasakan manfaat program program tersebut”.
30. Permasalahan yang sangat krusial yang ada dimasyarakat adalah tingginya angka pengangguran sementara pemerintah daerah tidak melakukan langkah kongkrit untuk menurunkan angka pengangguran. Sehingga masyarakat tidak bisa ditingkatkan kesejahteraanya. (Adm)