Penegakan Denda Masker Dimulai Pekan Depan

Kapolres Buton, AKBP Adi Benny Cahyono, membagikan masker kepada warga dalam sosialisasi penggunaan masker di Pasar Sabho, Kamis (September 10, 2020). (Foto: Ist).

SURUMBA.com - Peraturan Bupati (Perbup) Buton Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Pengendalian Covid-19 telah berlaku sejak ditetapkan pada 24 Agustus 2020. Hanya saja, pemerintah daerah bersama aparat terkait belum melakukan tindakan hukum sebab masih harus mensosialisasikannya kepada masyarakat.

Sosialisasi tersebut kini telah dimulai hingga sembilan hari ke depan, Kamis-Sabtu (September 10-19, 2020). Polres Buton menjadi pelopor utama dalam kampanye penggunaan masker di sejumlah titik wilayah Kabupaten Buton.

Kapolres Buton, AKBP Adi Benny Cahyono menegaskan, seluruh masyarakat yang kedapatan tidak mengenakan masker di tempat umum akan langsung ditindak. Hal ini dimulai pasca sosialisasi, Minggu (September 20, 2020).

Dikatakan, dalam Perbup 23/2020, ada tiga jenis hukuman yang akan ditegakan. Pertama, teguran lisan. Kedua, menyapu atau membersihkan tempat umum, dan ketiga sanksi administrasi Rp50 ribu.

Secara teknis, penegakan Perbup ini memang merupakan gawean Satpol PP. Tapi dalam pengambilan tindakan hukum akan didampingi Polri dan TNI.

Olehnya, Kapolres harap, jangan hanya karena takut sanksi baru mengenakan masker. Namun inti dari sanksi adalah supaya bagaimana bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di Kabupaten Buton.

"Seluruh wilayah di Indonesia makin hari makin tinggi warga yang terpapar Covid-19. Makanya di Buton kita harus upayakan memutus mata rantai penyebarannya," ucapnya di Pasar Kaloko dalam kampanye mengajak penggunaan masker sambil membagikan masker.

Ayo pakai masker!(man)

Bagikan:

ARTIKEL TERKAIT

POPULER

Lubang Lama, Dalih Baru: TPP ASN Buton Dua Tahun Berturut Jadi Korban Adm 05-06-2025 | 11:39AM