Polres Buton Ciduk Homoseksual 19 Anak

Tersangka cabul 19 anak, FU, digiring menuju sel tahanan Polres Buton. (Foto: SURUMBA.com)

SURUMBA.com - Satuan Reskrim Polres Buton mengamankan seorang tersangka cabul, FU (21), dengan korban 19 anak pra remaja laki-laki di salah satu desa Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan.

Tersangka homoseksual ini diciduk Polisi setelah salah seorang korbannya, DN, bercerita kepada pamannya pada 8 Juni lalu.

Kepada pamannya, korban juga mengaku bahwa beberapa temanya juga mengalami perbuatan cabul dari FU. Hal tersebut kemudian dikembangkan Polisi sehingga korban terindikasi ada 19 anak usia 10-12 tahun.

"Sampai saat ini dari proses penyidikan, kami mengidentifikasi sebanyak 19 orang korban dari pada perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Aslim Ampo, dalam press release di Kantor Polres Buton, Rabu (Juni 23, 2021).

Berdasarkan informasi yang berkembang, Aslim menduga masih ada korban lain. Olehnya, pihaknya terus mengembangkan kasus ini sambil melengkapi berkas penyidikan yang akan dikirim ke Kejari Buton.

Aslim menceritakan, tersangka dalam melancarkan aksi cabulnya selalu mengimingi korbanya dengan berbagai alasan. Setelah itu korban dibonceng menggunakan sepeda motor menuju tempat sunyi.

"Kemudian setelah melakukan aksinya itu, tersangka mengancam korbannya untuk tidak bercerita kepada siapapun," katanya.

Atas perbuatannya, FU disangkakan dengan Pasal 82 Ayat 1 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 292 KUHP. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (din)

Bagikan:

ARTIKEL TERKAIT

POPULER

Bupati Buton Hadiri Entry Meeting Pemeriksaan LKPD 2024, Fokus pada Transparansi dan Dampak Nyata Adm 17-04-2025 | 11:55AM